Kejagung Masih Dalami Aliran Dana Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Source: CNBC Indonesia/Rosseno Aji Nugroho

“Soal kerugian negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa”

Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung

HMO, Kejagung tengah mendalami aliran dana dugaan korupsi impor gula terhadap Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan saat ini penyidik Jampidsus Kejagung masih menelusuri mengenai aliran dana Rp 400 miliar dan juga tengah mendalami apakah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ikut menikmati aliran dana tersebut yang disebut sebagai kerugian Negara.

“Soal kerugian negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa” kata Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Harli Siregar juga mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merencanakan memeriksa saksi-saksi dari pihak swasta yang ditunjuk dalam impor gula tersebut.

“dari 8 perusahaan itu, kan dia mendapat keuntungan. Nah, apakah misalnya ada aliran dana terhadap siapa saja?” ujar Harli Siregar

Sebagai informasi, ada delapan perusahaan swasta yang telah diberikan izin industri untuk mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Padahal  kedelapan perusahaan tersebut itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

Delapan perusahaan gula swasta tersebut antarala lain PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Harli Siregar juga mengatakan bahwa penyidik Jampidsus selain menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka juga telah menetapkan Charles Sitorus (CS) Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula ini.

Penyidikan kasus ini telah dilakukan Oktober 2023 dan diakui oleh Harli bahwa penyidik mengalami kesulitan dalam pengungkapannya. Terhadap tersangka Tom Lembong dan Charles Sitorus telah dilakukan pemeriksanaan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tersebut.

Selanjutnya Harli belum bisa memastikan apakah ada tersangka lain dalam dugaan korupsi impor gula ini. “itu tergantung apakah nanti ada bukti permulaan yang cukup, setidaknya diperoleh dari dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka” lanjut Harli Siregar

Atas perbuatan tersangka ini, diduga keduanya melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *