Kejagung Tangkap Zarof Ricar Makelar Kasus Di Mahkamah Agung

Source: Dok. Kejagung

HMO, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penangkapan terhadap ZR (Zarof Ricar) mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (Non Hakim), penangkapan  dilakukan pada Kamis 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA di Bali.

Penangkapan Zarof Ricar (ZF) oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dengan perkara suap terhadap tersangka tiga hakim dan satu pengacara dalam kasus tindak pidana umum dengan terdakwa Ronald Tannur.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ZF ditangkap setelah dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung terhadap para tersangka dan diduga keras bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan permufakatan jahat melakukan suap bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas terdakwa Ronald Tannur.

“bahwa pemufakatan jahat ini dilakukan yaitu untuk melakukan suap terkait dengan perkara diatas yang saat ini sebagaimana kita lihat bersama dalam kasasi dan kemarin sudah di vonis, dimana saat itu Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri dan kemudian melakukan kasasi” ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Selanjutnya Abdul Qohar melanjutkan keterangannya mengenai kronologis penangkapan ZR.

“dimana awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp. 5 milyar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp. 1 milyar atas jasanya” kata Abdul Qohar.

Pada bulan Oktober 2024 LR mengirim pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 milyar untuk diserahkan kepada ZR, kemudian penyerahan uang tersebut tercatat dalam catatan LR yang tertulis “untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur”.

“saya ulangi lagi berdasarkan catatan yang diberikan oleh LR kepada ZR” kata Abdul Qohar

Kemudian Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar melanjutkan keterangannya.

“namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M jakarta Selatan” kata Abdul Qohar

Bahwa selanjutnya LR menukarkan uang rupiah tersebut ke money changer lalu menyerahkan ke ZR yang diterima dirumahnya di daerah Senayan Jakarta Selatan sejumlah mata uang aisng yang bernilai Rp. 5 milyar, uang tersebut disimpan didalam brankas yang berada di ruang kerja ZR.

Abdul Qohar juga menerangkan bahwa ZR pada saat masih menjabat di Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung telah menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung.

“menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai macam uang ada yang rupiah da nada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat didepan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp. 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kg, ini yang ada didepan” tegas Abdul Qohar

Dalam brankas di rumah ZR tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, S$ 74.494.427, USD 1.897.362, HK$ 483.320, dan 71.200 Euro.

Dalam pemeriksaan tersebut, Abdul Qohar mengatakan bahwa ZR mengaku uang tersebut telah dikumpulkan selama 10 tahun yaitu sejak tahun2012 sampai dengan 2022.

Atas perbuatan tersebut, tersangka ZR akan dikenakan dalam Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka ZR langsung ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ZR.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *