
“yang disita mobil apa aja coba Roll Royce, Mini Cooper, ada Ferrari, ada Lambho, gak hapal ?…tapi banyak mobil yang disita?”
Eko Aryanto
Ketua majelis hakim Sidang Harvey Moeis
HMO, Sandra Dewi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis, pada Kamis, 10 Oktober 2024 di PN Jakarta Pusat. Harvey Moeis merupakan suami dari Sandra Dewi.
Harvey Moeis sendiri didakwa telah melakukan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. Kehadiran Sandra Dewi tersebut menyangkut duit korupsi Harvey Moes yang diduga mengalir kepadanya.
Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Sandra Dewi memberikan kesaksian dihadapan Majelis bahwa dirinya sudah berprofesi sebagai artis selama 20 tahunan, yaitu terhitung sejak tahun 2001 sudah menjadi model untuk majalah, dan tahun 2004 memulai pekerjaan syuting-syuting sampai sekarang.
Sandra Dewi menerangkan juga mengenai tabungan yang sudah dimilikinya sejak tahun 2001, bahwa mengenai isi tabungan tersebut dirinya menerangkan sejak tahun 2001 telah memiliki sekitar 220 kontrak perusahan besar sebagai brand ambassador (kontrak ini sudah diberikan ke JPU), kemudian ada kontrak yang tidak bisa diserahkan ke JPU yaitu sekitar 227 kontrak episode, dan banyak sekali pekerjaan yang tidak ada kontraknya.
Hakim ketua Eko Aryanto kemudian menanyakan tentang kepemilikan property, antara lain Rumah di Pakubuwono House, Rumah di Jalan Haji Kelik, 2 kavling di permata regency, 2 apartment yang berlokasi di Serpong.
“apartement tadi dua ya…satu unit harganya berapa?”tanya Hakim ketua Eko Aryanto
“betul” jawab Sandra Dewi
“satu apartement harganya berapa?” tanya Hakim ketua Eko Aryanto
“gak tau Yang Mulia karena saya dikasih Yang Mulia sebagai Brand Ambassador” jawab Sandra Dewi
“2 apartemen harganya sampe 2 atau 3 M, 1 apartmen?” tanya Hakim ketua Eko Aryanto
“saya kurang tau Yang Mulia” jawab Sandra Dewi
Kemudian Sandra Dewi menerangkan bahwa dirinya juga memiliki deposito di Bank Mega sebesar Rp. 33 milyar dari hasil kerjanya sejak tahun 2004.
“jadi direkening Bank Mega ini 100% hasil keringat saya dari tahun 2004 Yang Mulia, dan tidak pernah ada aliran dana atau transferan dari suami saya dan semua yang ada disini sebelah kanan saya tidak pernah. Jadi ini 100% hasil keringat saya dan sudah saya buktikan direkening Koran Yang Mulai” kata Sandra Dewi
Sandra Dewi juga menerangkan memiliki deposito sebesar Rp. 100 milyar lebih di Bank CIMB Niaga dari hasil kerja sebagai Brand Ambassador.
“saya sebagai Brand Ambassador CIMB Niaga selama 6 tahun Yang Mulia jadi ini 100% pembayaran CIMB Niaga kepada saya dan juga anak-anak saya sebagai Brand Ambassador CIMB Niaga jalan 6 tahun Yang Mulia” terang Sandra Dewi.
Hakim juga menanyakan kepemilikan mobil yang disita seperti Roll Royce, Mini Cooper, Ferrari dan sejumlah tas branded yang juga telah disita.
Jaksa menghadirkan Sandra Dewi menjadi saksi untuk 3 terdakwa sekaligus yaitu Harvey Moeis (suaminya), Suparta sebagai direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Reza Ardiansyah sebagai direktur Pengembangan PT RBT.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024