“Ketika terjadi peristiwa kecelakaan lalulintas, wajib dibuatkan laporan kepolisian,…….yang membuat laporan polisi itu petugas kepolisian berdasarkan laporan masyarakat” Dr Yuspan Zalukhu
Jakarta, Ahli kecelakaan lalulintas Dr Yuspan Zalukhu dihadirkan oleh tim pengacara pemohon PK enam terpidana pada hari Senin, 23 September 2024 di PN Cirebon. Ahli adalah mantan polisi yang telah bekerja selama 36 tahun dan selama 18 tahun menangani kasus di unit kecelakaan lalulintas, ahli juga adalah seorang dosen yang mengajar di beberapa universitas.
Kehadiran ahli ini diharapkan oleh tim pengacara pemohon PK dapat menerangkan mengenai peristiwa kecelakaan berdasarkan dokumen-dokumen yang ada dan terlampir pada peristiwa kematian Vina – Eki Cirebon delapan tahun yang lalu.
“Saya mau bertanya ini penting, kalau belum ditentukan ini adalah kecelakaan atau katakanlah tindak pidana pembunuhan diduga, ada jenazah nih di rumah sakit ya..karena dibawa ke rumah sakit korban. Di izinkan gak untuk dimakamkan kalau belum ada kejelasan status bahwa ini adalah kecelakaan atau karena tindak pidana diluar kecelakaan?” tanya Jutek Bongso kepada Ahli
“secara prosedur hukum apalagi kematian yang mau dimakamkan itu adalah kematian tidak wajar gitu ya, sehingga patut diduga adanya peristiwa tindak pidana. Dan dalam peristiwa tindak pidana itu ada dua pihak yang palik berkepentingan dalam hal ini hukum atau Negara dan juga keluarga dari korban atau yang meninggal itu. jadi secara ketentuan normatif tidak boleh langsung dimakamkan sebelum ada kejelasan dulu penyebab kematian ini apa, sehingga bisa nanti dilakukan proses dan menuntut tanggungjawab yang memang yang menjadi penyebab peristiwa kematian itu. demikian” jawab dari Ahli Dr Yuspan Zalukhu.
Dr Yuspan Zalukhu juga menerangkan bahwa bila jenazah itu dibawa pulang oleh pihak keluarga harus ada permohonan tertulis yang ditujukan kepada penyidik kemudian penyidik yang akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit bahwa jenazah sudah bisa di bawa pulang. Kalau tidak ada permohonan dari pihak keluarga dan persetujuan dari penyidik maka rumah sakit tidak boleh menngeluarkan jenazah tersebut.
Selanjutnya Ahli juga menjelaskan apabila peristiwa awal dinyatakan sebagai kecelakaan lalulintas kemudian pada akhirnya dinyatakan bukan kecelakaan lalulintas maka prosedurnya harus ada pelimpahan berkas dari peristiwa awal ke peristiwa yang baru dengan adanya keterangan dari penyidik.
Kemudian tim pengacara pemohon PK menunjukan di depan Hakim PN Cirebon mengenai dokumen permohonan visum terhadap Vina dari unit Lantas tgl 27 Agustus 2016, tetapi di tanggal dan hari yang sama ada permohonan dari unit reskrim padahal laporan pembunuhan itu tanggal 31 Agustus 2016. Hal ini ditanyakan kepada Ahli
Kemudian Ahli menjawab “Jadi pengajuan visum et repertum adalah kewenangan bahkan kewajiban yang menangani dugaan peristiwa tindak pidana gitu kan. Nah karena ini awalnya ditangani oleh penyidik kecelakaan lalulintas maka dialah yang mengajukan visum et repertum ke rumah sakit yang berwenang mengeluarkan itu. nah ketika kemudian oleh satuan fungsi reserse mengatakan mengajukan visum juga pada tanggal justru sebelum tanggal laporannya nah itu unik alias aneh. Belum menangani peristiwa itu sudah mengajukan visum gimana ceritanya saya gak bisa pahami”
Oleh tim pengacara pemohon PK, surat atau dokumen ini dijadikan Novum dalam PK Enam terpidana kasus Vina Cirebon ini.
DR Yuspan dihadirkan sebagai Ahli kedua yang minta keterangannya di muka sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon di PN Cirebon pada sekitar pukul 10.00 WIB.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024