Kesaksian Prof. Dr. Mudzakkir di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

“Salah satu jenis pembunuhan dalam doktrin hukum pidana dan kriminologi itu, pembunuhan adalah salah satu tindak pidana yang tindak pidana itu saling mengenal”
Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.

Jakarta, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. adalah Ahli ketiga yang dihadirkan tim Pengacara Pemohon PK Enam terpidana kasus Vina Cirebon di PN Cirebon pada Senin tanggal 23 September 2024.

Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H adalah seorang ahli hukum pidana dari  Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang kerap menjadi ahli dalam berbagai kasus ternama, diantaranya: kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kasus korupsi dana haji oleh Suryadharma Alikasus korupsi e-KTPkasus surah Al-Ma’idah 51 oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Jutek bongso bertanya kepada Ahli mengenai peristiwa pasal 340 (pembunuhan berencana) terkait pelaku utama dan pelaku turut serta mengenai bukti awal yang seharusnya ditemukan.

Tim pengacara pemohon PK mempermasalahkan mengenai pelaku utama tiga DPO yang awalnya dinyatakan oleh pihak kepolisian dan kemudian hari setelah 8 tahun pihak kepolisian menyatakan bahwa tiga DPO tersebut adalah fiktif.

Ahli menjawab “baik, bahwa ahli tadi sudah mencontohkan tentang pengeroyokan, tadi ahli sudah menjelaskan tentang pengeroyokan. Yang satu mukul lalu tinggal pergi dan yang satu gebuki dan macem-macem itu. dalam proses penyidikan akan diseleksi di situ mana yang berkorelasi akibat matinya orang mana yang tidak berkorelasi akibat matinya orang. Yang berkorelasi terhadap matinya orang dia bertanggungjawab terhadap kematian, kalo yang lain tidak hanya mukul-mukul ringan biasanya di tegur dan sebagainya. Jadi prinsipnya seperti itu. nah kalo dalam pembunuhan antara pelaku dan pelaku yang lain juga sama. Yang jadi masalah adalah bagaimana jika pelaku utama….jika penyidik mengatakan pelaku utama fiktif dan sebagainya itu, maka harus di close semuanya, karena pelaku utamanya gak ada dan tidak ada tindakan penyertaan kalo tidak ada pelaku utama. Jadi kalo itu benar seperti itu sampai hari ini atau masalah itu di PK kan ternyata mereka tidak ketemu, nah kalo tidak ketemu ada statement-statement yang intinya adalah dia ternyata tidak bisa temukan dan melarikan diri atau singkat kata itu fiktif. Berarti tindak pidana pokok tindak pidana pembunuhan, tindak pidana yang lainnya tadi berarti dia tidak ada pelaku utamanya. Kalo tidak ada pelaku utamanya berarti pelaku turut sertanya juga tidak ada. Turut serta apa lah wong pelaku utamanya tidak ada”.

Jutek Bongso juga bertanya di akhir sesi keterangan Ahli, pertanyaan yang ketinggalan katanya. Jutek bertanya mengenai pasal yang dituduhkan kepada pemohon ada junto pasal 340 yang dalam penyelidikan awal adalah mengenai pasal 170 (pengeroyokan), padahal didalam surat penyidikan semuanya adalah pasal 170, entah bagaimana tiba-tiba dalam persidangan berubah menjadi pasal 340  berikut dengan junto UU perlindungan anak, pasal 81 tidak di juntokan hanya pasal 80 yang di juntokan.

Jawaban Ahli adalah bahwa mengatakan bahwa pasal 170 (pengeroyokan) adalah relevan terhadap banyaknya pelaku karena apabila pasal 340 jaksa harus membuktikan korelasi antar pelaku dan semuanya sudah sepakat terhadap niat jahat dalam melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama.

Ahli melanjutkan keterangannya apabila dibaca putusannya nampak bahwa putusan itu tidak clear ketika dibuktikan apakah masing-masing pelaku punya niat jahat dan yang kedua apakah ada kesepakatan  berbuat jahat kemudian apakah perbuatan pelaku itu saling menunjang dalam berbuat kejahatan. 

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024