Kesaksian Terdakwa Suwito Gunawan Dalam Kasus Korupsi PT. Timah, Tbk

“Kalau CV BJA kita yang mendirikan atas permintaan PT Timah. Kalau Rajawali atas titipan PT Timah,”
Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi
Saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah
HMO, Suwito Gunawan alias Awi adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, dirinya merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Suwito Gunawan alias Awi hadir sebagai saksi pada Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat 1 November 2024.
Suwito Gunawan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Tamron alias Aon, beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, kemudian Achmad Albani, General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa sekaligus General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor).
Dalam keterangannya di muka persidangan, Suwito Gunawan alias Awi mengaku dirinya baru mengetahui bahwa dia yang memiliki saham sebesar 98 persen di PT SIP saat dirinya ditetapkan sebagai terdakwa pada sidang kasus korupsi PT. Timah ini.
Dalam Akta pendirian perusahaan, Suwito Gunawan tercatat sebagai Komisaris di PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), namun dirinya tidak mengetahui urusan nilai kontrak dalam perjanjian kerjasama yang dijalin PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). dengan PT Timah. Dirinya juga tidak mengetahui tugas fungsi pokonya sebagai komisaris di PT. SIP ini.
Suwito Gunawan juga mengatakan bahwa dirinya diminta untuk mengumpulkan CSR yang diperuntukan untuk bantuan COVID, perbaikan lahan dan bangunan. Pembayarannya juga bersifat sukarela, tetapi oleh Harvey Moeis besaran dana CSR tersebut telah ditetapkan jumlahnya.
Kemudian dana yang diperuntukkan untuk CSR tersebut dikirim ke money changer milik Helena Lim, yaitu PT Quantum Skyline Exchange. Suwito Gunawan sudah tidak ingat mengenai jumlah uang yang sudah disetorkan ke money changer milik Helena Lim tersebut.
Suwito Gunawan juga menerangkan bahwa dirinya telah mendirikan dua perusahaan boneka untuk kerja sama dengan PT Timah, Tbk yang merupakan permintaan dan titipan dari PT Timah, Tbk yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada.
“Kalau CV BJA kita yang mendirikan atas permintaan PT Timah. Kalau Rajawali atas titipan PT Timah,” kata Suwito di muka persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat 1 November 2024
CV Bangka Jaya Abadi (BJA) digunakan sebagai perusahaan cangkang atau boneka yang digunakan untuk menampung bijih timah dari para kolektor dan penambang untuk kemudian dibawa ke perusahaan smelter.
Suwito Gunawan menggunakan mantan supir ayahnya yang juga merupakan supir dirinya untuk menjadi Direktur CV Bangka Jaya Abadi (BJA).
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneyebutkan dalam dakwaannya bahwa terdapat 12 perusahaan cangkang yang dikendalikan 5 smelter timah swasta. Kemudian mereka meminjam kartu identitas sejumlah pihak sebagai penanggungjawab CV tersebut dengan bayaran Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.
Beberapa 12 perusahaan cangkang tersebut antara lain CV Bangka Jaya Abadi, CV Mega Belitung, CV Mutiara Jaya Perkasa, CV Babel Alam Makmur, CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa, CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Babel Sukses Persada, CV Sumber Energi Perkasa dan CV Rajawali Total. Persada.
Kuasa hukum Suwito Gunawan menanyakan perihal pembuatan perusahaan-perusahaan cangkang tersebut adalah permintaan dari PT. Timah.
“jadi waktu kerjasama yang akan kami jalankan didalam rapat P2P, disitu di informasikan bahwa untuk pelaksanaan kerjasama itu asal pasirnya nanti diambil dari PT. Timah, untuk mengambil pasir diminta untuk membikin CV, nanti kepada CV tersebut diberikan SPK” kata Suwito Gunawan
Diduga Negara mengalami kerugian keuangan akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024