“intinya adalah bahwa informasi lisan itu bagi dokter adalah kewajibanya bukan untuk dipercaya terlebih dahulu tapi dikonfirmasi melalui pemeriksaan pasien atau jenazah”
Dr. Yoni Fuadah

Jakarta, Guru besar bidang Ilmu Kedokteran Forensi dan Studi Medikolegal Universitas Padjajaran Prof Dr Yoni Fuadah memberikan keterangan Ahli dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin, 23 September 2024 di PN Cirebon. Dr Yoni dihadirkan sebagai Ahli Dokter Forensik mengenai luka-luka yang terdapat pada korban Vina dan Eki pada saat kejadian delapan tahun silam (27 Agustus 2016).

Dalam keterangannya di muka persidangan di PN Cirebon, Ahli memberikan persaksiannya mengenai apa yang harus dilakukan oleh dokter forensik. Bahwa seandainya kalo ada informasi mengenai korban tentang adanya tusukan, maka dokter forensik harus mencari dimana tanda-tanda tusukan itu terjadi. Kalo ada informasi di pukul maka harus ada tanda-tanda di pukul seperti memar ataupun lecet. Kalo seandainya ada informasi mengenai adanya luka tusuk tetapi tubuh jenazah tidak ada tanda-tanda luka tersebut maka dokter forensik tidak bisa memberikan konfirmasi terhadap luka tersebut.

Roely Panggabean pengacara pemohon PK menanyakan mengenai luka di paha belakang Vina yaitu memar memanjang merah 20 x 8 cm dan patah tulang paha kanan.

Ahli menelaskan bahwa ia sudah membaca visum ekshumasi tentang luka pada tubuh Vina  dan memberikan keterangan mengenai struktur tulang paha. Ahli mengatakan bahwa “tulang paha itu adalah tulang yang sangat keras, tulang panjang yang sangat keras bahkan mungkin tulang panjang yang paling keras dibandingkan tulang panjang lainnya”.

Kemudian ahli melanjutkan “dan untuk mematahkannya itu perlu power yang sangat besar dan sangat kuat dan itu juga mengakibatkan fatal kematian karena disitu ada pembuluh darah besar kalo misalnya patahannya itu menyebabkan robek itu pendarahan gak kelihatan sehingga orangnya meninggal dunia karena patah disitu. Harusnya ada informasi trauma apa yang mengenai paha sehingga bisa menyebabkan patah tulang paha”.

Selanjutnya Roely kembali menanyakan perihal hasil visum yang menyatakan luka yang memanjang kemerahan tanda-tanda trauma tumpul bisa disebabkan oleh terbentur atau dipukul.

Ahli menjelaskan bahwa apabila dipukul dengan tangan kosong hal tersebut tidak mungkin dapat menyebabkan memar kecuali dipukul dengan menggunakan alat yang sangat kuat misalnya besi sehingga apabila dipukulkan bisa mematahkan pahanya.

Kesaksian Ahli dokter forensik ini sangatlah penting untuk memberi suatu gambaran kepada hakim nantinya yang akan diputus oleh hakim Mahkamah Agung sebagai hakim pengadil Peninjauan Kembali untuk enam terpidana kasus Vina Cirebon ini.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *