Source: editor.id

“saudara tahu kenapa saudara Harvey Moeis jadi terdakwa disini, suadara juga jadi terdakwa kan…..saudara didakwa apa?”.

Eko Aryanto
Hakim ketua majelis Sidang Harvey Moeis

HMO, Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy rich Jakarta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.

Helena Lim diperiksa sebagai saksi di persidangan tersebut pada Kamis, 10 Oktober 2024 di PN Jakarta Pusat yang pimpin oleh hakim ketua Eko Aryanto. Dalam persidangan tersebut dihadirkan pula 2 terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Suparta sebagai direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Reza Ardiansyah sebagai direktur Pengembangan PT RBT.

Dalam keterangannya Helena Lim mengaku mengenal terdakwa sebagai suami dari artis Sandra Dewi dan pengusaha tambang batubara sekitar tahun 2017 an.

Hakim ketua majelis menanyakan kaitan antara Helena Lim sebagai pemilik money changer dengan terdakwa yang seorang pengusaha tambang batubara. Lim mengaku bahwa terdakwa merupakan costumernya untuk transaksi jual beli mata uang dollar.

“Harvey Moeis kadang membeli dollar, kadang menjual dollar” kata Helena

Helena Lim juga menjelaskan mengenai mekanisme bisnisnya bahwa costumer terlebih dahulu melakukan telp untuk mengetahui harga jual beli kurs (dollar USA, dollar Singapura, euro dan mata uang lainnya). Kemudian apabila costumer mau menjual dollar akan di pick up (ambil) kemudian mengikuti intruksi dari costumernya.

“kalo kita disuruh bayar ke rekening kita bayar, kalo dia minta tunai kita kasih tunai, kalo costumer beli dollar kita berikan rekening, mereka transfer ke rekening kita, setelah kita menerima rupiahnya kita kirim vallasnya” kata Lim

Kemudian saksi memberikan keterangan mengenai transaksi yang dilakukan dengan terdakwa. Saksi mengaku bahwa dirinya sudah tidak ingat lagi berapa jumlah transaksi yang dilakukan dalam kurun waktu antara tahun 2018-2023, akan tetapi saksi ingat ada transaksi pada tahun 2023 dengan Sdr Tamron alias Aon Owner CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp. 200 milyar.

Adapun Helena Lim adalah pemilik dari PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) yang bergerak dalam bisnis money changer. Dalam transaksi bisnisnya yg terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk ini Lim mengaku bahwa awalnya yang dia hanya mengetahui ada beberapa transasksi yang terjadi sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) dari perusahaan smelter yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Kemudian setelah kasus ini terjadi, dia baru mengetahui bahwa dana ini berasal dari hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selanjutnya setelah perusahaan smelter swasta itu mengirimkan uang ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) milik saksi, untuk selanjutnya saksi menghubungi Harvey untuk menanyakan kelanjutan uang tersebut. Uang dana tersebut itu ditransfer ke rekening milik terdakwa Harvey Moeis serta diantar langsung ke kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di Jakarta Selatan.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *