“bahwa berkaitan dengan isu adanya mafia BBM yang katanya diungkap oleh yang bersangkutan, ini mumpung ada Kapolresta”

Kombes Pol Ariasandy
Kabidhumas Polda NTT

HMO, Ipda Rudy Soik Eks Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polresta Kupang Kota resmi dipecat dari Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sebelumnya beredar rumor bahwa pemecatan Ipda Rudy Soik terkait pengungkapan kasus mafia BBM di Kota Kupang dimana dikabarkan Ipda Rudy Soik dan timnya menangkap Ahmad, seorang pembeli solar subsidi yang memakai barcode nelayan palsu dengan menggunakan nama Law Agwan.

Kemudian Polda NTT memberikan keterangan terkait peristiwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik pada Minggu 13 Oktober 2024.

Disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy bahwa sepanjang tahun 2024 tidak ada kasus terkait penyalahgunaan BBM atau mafia BBM yang diungkap oleh Polresta maupun Polda NTT.

Selanjutnya Kombes Pol Ariasandy melanjutkan bahwa pihak Polda dan Pertamina telah melakukan koordinasi dimana didapatkan sepanjang tahun 2024 tidak ada permasalahan mengenai kelangkaan BBM di NTT.

“sudah kita pastikan informasi mengenai adanya kelangkaan BBM kemudian adanya mafia BBM untuk saat ini tidak kita anggap sebagai informasi yang betul” tegas Ariasandy.

Dalam kesempatan ini Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Nusa Tenggara Timur  (Polda NTT) Komisaris Besar Polisi Robert A. Sormin juga memberikan keterangan mengenai jalannya proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Ipda Rudy Soik hingga keluarnya putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Komisaris Besar Polisi Robert A. Sormin menjelaskan bahwa adanya framing yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik sehingga tim dari Div Propam Polda NTT melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim khusus. Kemudian dari pemeriksaan tim khusus tersebut melakukan audit. Kemudian dari hasil audit tersebut didapatkan bahwa framing tersebut didapati telah melanggar ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

“bukan karena police line tetapi karena mekanisme prosedur penanganan BBM yang tidak sesuai dengan SOP yang dilakukan oleg Sdr Ipda RS” kata Robert A. Sormin 

Robert A Sormin juga menerangkan bahwa pemeriksaan ini juga melibatkan saksi-saksi yang menjadi korban yaitu Al ghazali dan Ahmad dan saksi-saksi dari anggota yang tidak mengetahui peristiwa tersebut, hanya Ipda Rudy Soik yang mengetahuinya.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut Polda NTT melakukan pemeriksaan terhadap Ipda Rudy Soik yang dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyidikan. Kemudian diakhiri dengan putusan sidang KKEP Polri Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Polri.

Dalam sangkaannya Ipda Rudy Soik dianggap telah  melanggar Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, c, Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *