Keuntungan Mencapai 1 Miliar Per-Minggu Polisi Tangkap Jaringan Bandar Narkoba Di Jambi

Source: detik news/ Agung Pambudhy

“Keuntungan yang diperoleh dari menjual narkotika tersebut ialah sebanyak 500 juta s/d 1 Miliar setiap minggunya”

Irjen Asep Edi Suheri

Wakil Kepala Bareskrim Polri

HMO, Polda Jambi berhasil membongkar jaringan besar narkoba di wilayahnya, sebelumnya Mabes Polri beserta PPTAK dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta melakukan investigasi terhadap wilayah rawan narkoba di seluruh indonesia yang salah satunya berada di Provinsi Jambi.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka, bermula saat tim gabungan melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan tim kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AY dengan dugaan kepemilikan narkotika berjenis sabu pada 20 Maret 2024 silam.

AY mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka berinisial AA, kemudian pada 28 Juli 2024 polisi menangkap tersangka AA di Riau dengan barang bukti sabu seberat 4 gram.

Dari hasil pemeriksaan tersangka AA, ia mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari dua tersangka lainnya yakni HDK dan DD.

Kemudian tim kepolisian melakukan pencarian terkait dua tersangka lainnya dan pada 09 Oktober 2024 sekitar pukul 21:00 WIB tim kepolisian berhasil menangkap tersangka DD bersama istrinya di sebuah hotel kemudian dilanjutkan dengan penangkapan tersangka HDK di rumahnya pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 02:30 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, pendalaman serta pengumpulan bukti-bukti tim kepolisian kembali melakukan penangkapan tiga tersangka lainnya yakni DS alias T, TM alias AK, dan MA.

Diketahui DS dan TM merupakan saudara kandung dari tersangka HDK, mereka menjual narkotika tersebut dengan sistem penjualan melalui lapak atau bisa dengan sebutan base camp.

“Yang mana mensupply barang tersebut yang dilakukan oleh jaringan tersebut dengan menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa kita kenal dengan sebutan ‘base camp’” ucap Irjen Asep Edi Suheri

Adapun menurut keterangan tersangka total lapak yang mereka kendalikan di Jambi yakni sebanyak 7 lapak, dimana lapak tersebut dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 500 – 1.000 gram setiap minggunya.

Keuntungan yang diraup dari hasil penjualan sabu tujuh lapak tersebut sebesar 500 juta-1 Miliar setiap minggunya, dimana sebanyak 70% keuntungan diserahkan secara tunai kepada HDK sebagai pemilik sabu.

“Keuntungan yang diperoleh dari menjual narkotika tersebut ialah sebanyak 500 juta s/d 1 Miliar setiap minggunya” jelas Irjen Asep Edi Suheri

Akibat perbuatannya para pelaku diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun, sesuai dengan UU. No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: Putri Ainul Q

Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *