Korupsi Impor Gula, Kejagung Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,”
Abdul Qohar
Dirdik Jampidsus Kejagung
HMO, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan di tangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Jampidsus terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula pada kementerian perdagangan pada 2015-2016 pada Selasa 29 Oktober 2024. Tom Lembong diduga telah memberikan ijin impor gula disaat kondisi Indonesia mengalami surplus gula.
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka setelah penyidik Jampidsus memeriksa 90 orang saksi.
Hal ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam Konperensi Persnya di Jakarta pada Selasa 29 Oktober 2024.
“Kejaksaan Agung pada Jampidsus menetapkan status terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi. Adapun yang bersangkutan adalah satu TTL selaku mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016,” kata Abdul Qohar
Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan perihal kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Thomas Lembong sebagai tersangka, yaitu kurun tanggal 12 Mei 2015 dalam rapat koordinasi antar kementrian disampaikan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan import gula.
Akan tetapi pada tahun yang sama 2015, Menteri Perdagangan yang dijabat oleh tersangka Tom Lembong memberikan izin persetujuan import gula Kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta yaitu PT. AP yang kemudian gula Kristal mentah tersebut diolah menjadi gula Kristal putih.
Abdul Qohar melanjutkan keterangannya, bahwa sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah perusahaan BUMN. Namun, Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula itu untuk PT. AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2015 dilakukan rapat koordinasi dibidang perekonomian yang dihadiri oleh kementerian dibawah Menko Perekonomian yang salah satu pembahasan menyatakan Indonesia di tahun 2016 kekurangan gula Kristal putih sebanyak 200.000 ton
Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Kedelapan perusahaan swasta tersebut diberikan izin industri untuk mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Padahal kedelapan perusahaan tersebut itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.
Delapan perusahaan gula swasta tersebut antarala lain PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Abdul Qohar mengatakan bahwa atas kejadian kasus ini diduga ada kerugian Negara sebesar Rp. 400 milyar. selanjutnya Tom Lembong dan CS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan keduanya diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Untuk Tom Lembong dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024