KPK Dalami Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

“Potensi kerugian negara sekitar Rp 1,27 triliun,”
Tessa Mahardhika
Jubir KPK
HMO, Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) saat ini masih terus didalami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menduga adanya tindak pidana korupsi dalam akuisisi dan proses kerjasama antara PT ASDP Indonesia Ferry dangan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Proses kerjasama ini bermula dari jual-beli kapal dimana pembelian kapal itu tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
Diketahu, sejak 18 Juli 2024 silam KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2022 tersebut.
Beberapa saksi telah dipanggil dan mintai keterangan oleh penyidik KPK, yang baru saja dipanggil dan diperiksa adalah Muhammad Syarif dan Kokoh Pribadi selaku penilai pada KJPP Mbpru & Partners pada Selasa 15 Oktober 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Adapun dari hasil penyidikan tersebut penyidik KPK telah penetapan 4 orang tersangka, yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, dan Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara.
Ira Puspadewi sendiri pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait status tersangkanya itu. tetapi gugatan praperadilan tersebut sudah diputus oleh PN Jakarta Selatan pada 23 September 2024, putusan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
Dua tersangka lainnya juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yaitu Harry Muhammad Adhi Caksono dan Yusuf Hadi. Pengajuan ini didaftarkan pada Senin, 30 September 2024 yang lalu, dalam gugatan praperadilan tersebut tersangka Ira Puspadewi juga ikut dalam pihak pemohon gugatan praperadilan tersebut.
Melalui Jubir KPK Tessa Mahardhika, menerangkan bahwa penyidik KPK juga telah menyita sekitar 15 unit tanah dan bangunan yang terletak dikawasan elit Jakarta.
Sebelumnya, pada Selasa 6 Agustus 2024 di Jakarta, jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan “Potensi kerugian negara sekitar Rp 1,27 triliun,”
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024