KPK Putuskan Penggunaan Private Jet Kaesang Bukan Gratifikasi
“Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya,”
Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK
HMO, Nurul Ghufron wakil ketua KPK dengan tegas menyampaikan bahwa penggunaan private jet yang digunakan Kaesang Pangareb putra bungsu Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Bukan Gratifikasi
Pernyataan Ghufron disampaikan pada keterangan pers yang dilakukan di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta pada Jumat 1 November 2024
“Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya,” begitu kata Ghufron
Ghufron mempertegas bahwa Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring sudah menganalisis kasus ini dengan cermat dan telah memiliki pandangan karena Kaesang bukan seorang penyelenggara negara dan yang bersangkutan sudah hidup terpisah dari orang tuanya, maka penggunaan jet pribadi tersebut dinyatakan bukan penerimaan gratifikasi.
Hasil analisis ini juga telah disampaikan kepada pimpinan KPK, dari hasil analisis Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring ini maka diputuskan bahwa penggunaan private jet Kaesang Pangareb bukan merupakan gratifikasi.
“Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” tegas Ghufron
Ghufron memiliki argumen dan dalil yang kuat untuk memperkuat keputusan dari KPK ini bahwa kasus yang seperti ini pernah juga dilaporkan ke KPK sebanyak 3 kali oleh pihak yang bukan penyelenggara negara dan laporan tersebut juga tidak bisa ditindaklanjuti oleh KPK
“pernah juga seorang guru, guru ini juga guru swasta yang menerima dari wali murid setelah kenaikan, maka kemudian KPK juga pernah memutuskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan bagian gratifikasi” tegas Ghufron
Sebelumnya, Kaesang telah menyampaikan laporan penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut kepada KPK untuk di analaisis oleh Kedeputian Pencegahaan KPK yang hasilnya akan dipakai sebagai landasan untuk memutuskan kasus ini.
Pada Selasa 17 September 2024 silam, Kaesang mendatangi Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK. Dirinya berinisiatif melaporkan ke KPK untuk mengklarifikasi polemik perjalanannya ke Amerika Serikat (AS) menggunakan jet pribadi.
Kepada wartawan, Kaesang mengatakan jet pribadi yang ia tumpangi untuk pergi ke AS pada 18 Agustus 2024 memang milik temannya. Dia juga menyatakan bahwa dirinya bukanlah penyelenggara Negara dan pejabat Negara
“Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat. Yang menumpang atau bahas bekennya ‘nebeng’ lah, ‘nebeng’ pesawatnya teman saya,” kata Kaesang.
Polemik “nebeng” private jet Kaesang ini pernah dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pada 28 Agustus 2024 silam.
Dalam laporan tersebut Boyamin juga melampirkan surat kerja sama antara salah satu perusahaan dengan Pemerintah Kota Solo yang diteken Gibran selaku wali kota Solo saat itu.
Diduga oleh Boyamin Saiman bahwa pemberian fasilitas pesawat jet pribadi kepada Kaesang ada hubungan dengan kerja sama tersebut sehingga diduga merupakan bentuk gratifikasi.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024