Kronologi Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

“ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya, sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta”
Abdul Qohar
Dirdik Jampidsus Kejagung
HMO, Aparat penyidik Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 23 Oktober 2024. Diduga ketiga hakim ini menerima suap dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan terdakwa Ronald Tannur.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan dalam keterangan pers di Kejagung Jakarta pada Rabu 23 Oktober 2024, bahwa benar penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penangkapan pada tiga orang hakim PN Surabaya, ketiga hakim tersebut dengan inisial ED, HH, dan M dan satu orang pengacara yang memberikan gratifikasi berinisial LR.
“ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya, sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan dibeberapa tempat hal tersebut karena diduga adanya tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan kasus pidana yang telah diputus di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.
“dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah di putus bebas oleh majelis hakim ED, HH, dan M. kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR” lanjut Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar
Penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledah di 6 tempat berbeda di Jakarta dan Surabaya, dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan beberapa barang bukti yaitu:
- Pertama, rumah LR di daerah Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp. 1,190 milyar, USD 451 ribu, S$ 717 ribu, beberapa dokumen terkait catatan transaksi aliran uang yang telah dilakukan oleh LR
- Kedua, rumah LR di apartemen Tower Palem executive Menteng Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar US dan Dollar Singapura. Jika di rupiahkan memiliki nilai setara dengan Rp. 2,126 milyar, kemudian ditemukan HP milik LR dan beberapa dokumen-dokumen terkait penyuapan
- Ketiga, di apartmen Guna Wangsa Surabaya milik ED. Ditemukan uang tuna Rp. 97,5 juta, S$ 32 ribu, RM 35 ribu (Ringgit Malaysia), dan beberapa barang bukti elektronik
- Keempat, rumah milik ED di BSB Semarang, ditemukan uang tunai USD 6000, S$ 300, dan beberapa barang elektronik
- Kelima, apartemen milik HH di daerah Ketintang Gayungan Surabaya, ditemukan uang tunai Rp. 104 juta, USD 2.200, S$ 9.100, 100 ribu yen dan beberapa barang bukti elektronik.
- Keenam, apartemen Guna Wangsa Surabaya milik M, ditemukan uang tunai Rp. 21,4 juta, USD 2000, S$ 32 ribu, dan beberapa barang bukti elektronik.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap ketiga hakim dan satu pengacara kemudian dilakukan pemeriksaan, maka penyidik Jampidsus menetapkan ketiga hakim atas nama ED, HH, dan M kemudian 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi.
“terhadap 4 tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan sesuai dengan surat penahanan“ kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar
Atas perbuatannya tersebut ketiga hakim tersebut diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf C Jo Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian untuk tersangka LR dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024
