Kronologi PTDH Rudy Soik versi Kapolda NTT

Source: Ashar/SinPo.id

“dan itulah yang disidangkan. Diputuskan untuk Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri”

Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga
Kapolda NTT

HMO, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Rudy Soik hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat luas. Rudy Soik merupakan mantan Kaur Bin Ops (KBN) Polresta Kupang Kota yang dipecat setelah mengungkap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.

Pada 11 Oktober 2024 lalu, Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/38/X/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat nama Rudy Soik.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi III DPR RI dengan jajaran Polda NTT di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin 28 Oktober 2024,   Kapolda NTT Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan mengenai peristiwa yang terjadi terhadap Rudy Soik.

“Dengan kesempatan ini kami dapat menjelaskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik” kata Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga

Adapun penjelasan mengenai kronologi PTDH terhadap Rudy Soik menurut Kapolda NTT  Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga, antara lain:

  • Ada laporan mengenai anggota polisi yang sedang berkaraoke disaat jam dinas, laporan tersebut dilaporkan oleh Propam Polda NTT, kemudian dilakukan OTT terhadap anggota tersebut.
  • Kemudian dilokasi tempat karaoke tersebut terdapat 4 anggota polri, yaitu Kasat Reskrim Polresta Kupang Yohannes Suhardi, Ipda Rudy Soik KBO Polresta Kupang Kota, serta 2 polwan yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane.
  • Ketika ditangkap mereka berempat sedang duduk berpasangan, berkaraoke dan minum alcohol
  • Kemudian kabid Propam Polda NTT melaporkan peristiwa tersebut kepada Kapolda NTT dengan informasi khusus, kemudian laporan tersebut di berikan disposisi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
  • Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Diperiksa saksi-saksi sampai kepada peradilan kode etik. Karena yang dilakukan oleh para terduga tersebut adalah lingkup etik
  • Setelah lengkap pemeriksaan dan pemberkasan, tiga orang dilakukan sidang kode etik dan menerima putusan sidang yaitu meminta maaf kepada institusi dan penempatan ditempat khusus selama 7 hari.
  • Namun Ipda Rudy Soik tidak menerima hasil dari sidang kode etik tersebut, sehingga memberikan keberatan dan meminta banding.
  • Setelah digelar sidang banding, hakim banding mempertimbangkan alasan-alasan dalam memori banding yang dianggap menyimpang dari pokok perkara etiknya dan Ipda Rudy Soik dianggap tidak koperatif sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya.
  • Putusan sebelumnya untuk Ipda Rudy Soik adalah meminta maaf, perbuatan ini merupakan perbuatan cela, ditempatkan pada penempatan khusus selama 14 hari dan demosi selama 3 tahun
  • Dalam sidang banding dipertimbangkan yang bersangkutan merupakan otak dari semua perbuatan tersebut maka hukuman ditambah menjadi demosi selama 5 tahun
  • Setelah putusan sidang kode etik tersebut Ipda Rudy Soik malah melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga menjadi pelaku mafia BBM dan meminta surat perintah penyelidikan kepada kapolresta Kupang
  • Tindakan yang dilakukan Ipda Rudy Soik ini adalah untuk memframing seolah-olah bahwa tindakan yang dilakukan di tempat karaoke adalah dalam rangka Anev terhadap kasus mafia BBM dan tempat karaoke tersebut merupakan save house untuk koordinasi
  • Kemudian Ipda Rudy Soik juga dianggap telah memfitnah anggota Propam dengan tuduhan telah menerima setoran dari mafia BBM. Sehingga oleh anggota propam tersebut dibuatkan Laporan Polisi dengan terlapor Ipda Rudy Soik
  • Selanjutnya dari hasil pemeriksaan Propam Ipda Rudy Soik juga telah meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang tetapi ada di Jakarta.
  • Kemudian setelah disidangkan Ipda Rudy Soik selalu membantah
  • Selanjutnya ada Laporan lagi dari orang yang dianggap pelaku mafia BBM terhadap yang bersangkutan karena tempat usahanya di police line oleh Ipda Rudy Soik.
  • Dari runtutan pemeriksaan tersebut maka hakim kode etik memutuskan Ipda Rudy Soik dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat  (PTDH)
  •  

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *