Kuasa Hukum Guru Supriyani Ungkap Permintaan Uang Rp50jt Untuk Berdamai

“Kanit Reskrim tidak bisa mengelak sudah ada rekaman nya disini, dia datang ke kepala desa supaya memperhalus bahasanya dia mengakui bahwa betul ada permintaan uang sebesar 50jt itu nanti kami dengarkan di persidangan”
Andre Darmawan
Kuasa Hukum Supriyani
HMO, Kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Baito, Sulawesi Tenggara, semakin menarik perhatian publik setelah kuasa hukumnya, Andre Darmawan mengungkapkan adanya dugaan pemerasan oleh Aparat Penegak Hukum.
Andre mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp 50jt oleh kapolsek setempat untuk menghentikan penyelidikan kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya.
Menurut Andre, Supriyani yang hanya seorang guru honorer mengalami tekanan finansial ketika diminta membayar sejumlah uang oleh Kapolsek setempat dan lembaga terkait.
Andre menyampaikan, seorang yang mengaku dari bagian kepolisian setempat menawarkan solusi damai kepada Supriyani dengan syarat membayar Rp 50 juta.
“Kanit Reskrim tidak bisa mengelak sudah ada rekaman nya disini, dia datang ke kepala desa supaya memperhalus bahasanya dia mengakui bahwa betul ada permintaan uang sebesar 50jt itu nanti kami dengarkan di persidangan” ucap Andre.
Dia juga mengatakan bahwa dalam penanganan kasus guru Supriyani terdapat benturan kepentingan, karena orang tua korban merupakan anggota kepolisian yang juga rekan penyidik yang menangani kasus ini, diketahui mereka bekerja dikantor yang sama.
“Pelanggaran kode etik dalam hal ini ya, penanganan perkara ini karena ada benturan kepentingan karena penyidik dan pelapor satu kantor” ujar Andre.
Supriyani juga diminta untuk mengakui kesalahan nya padahal ia mengaku tidak pernah melakukan kekerasan fisik kepada siswanya, namun Supriyani dipaksa untuk mengakui kesalahan yang tidak diperbuatnya.
“Kemudian juga ada pemaksaan kepada ibu supriyani untuk mengaku padahal ibu supriyani tidak pernah melakukan” jelas Andre.
Sebelumnya, guru Supriyani dituduh melakukan penganiayaan kepada salah satu siswa berinisial D di sekolahnya, Supriyani mengaku tidak pernah melakukan kekerasan fisik kepada siswanya namun orang tua korban langsung melaporkan Supriyani ke kapolsek setempat.
Perbuatan ini sangat disayangkan, perlakuan menyedihkan yang di alami Supriyani, yang sudah mengabdikan dirinya selama belasan tahun dengan gaji yang didapat hanya 300 ribu perbulan namun mendapat perlakuan yang tidak setimpal.
Dari kasus ini menunjukkan betapa rentannya profesi seorang guru, seorang guru yang harusnya dihormati justru diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum.
Pewarta: Putri Ainul Q
Copyright © HMO 2024