
“Awalnya niat para tersangka hanya ingin memberikan pelajaran kepada korban, namun ketika korban mengancam akan melaporkan mereka ke polisi, mereka bertindak lebih jauh hingga korban meninggal”
Kombes Pol Aris Tri Yunarko
Kapolresta Kendari
HMO, Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan mahasiswa yang ditemukan tewas di semak-semak di kawasan hutan Kecamatan Baruga Kota Kendari Sulawesi Tenggara pada Jumat 04 Oktober 2024 siang sekitar pukul 13:30 WITA, Jasad korban ditemukan dalam keadaan telentang di sebelah sepeda motornya.
Penangkapan ini bermula saat polisi menyelidiki laporan warga terkait penemuan mayat seorang laki-laki, mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pemancing yang hendak mencari lumut sebagai umpan ikan, Sumaryanto (36) mengatakan ia sedang mencari lumut disekitaran hutan kemudian melihat ada motor yang jatuh ke semak-semak.
“Saya awalnya melintas untuk cari lumut, saya lihat kok ada motor dibawah sana, saya perhatikan dari jauh ada orang terbaring dekat motor” ungkap sumaryanto.
Saat melihat seseorang terbaring dekat motor, Sumaryanto lalu pergi ke jalan utama untuk menyampaikan kepada orang lain apa yang dilihatnya, saat dijalan utama ia melihat ada supir ojek online melintas tanpa pikir panjang ia langsung menghentikan kemudian memberitahu apa yang baru saja dia lihat.
Jamsir (31) seorang ojek online yang dihentikan oleh sumaryanto langsung bergegas cek ke lokasi yang dimaksud “saya diberhentikan katanya ada mayat terus saya berhenti saya bilang dimana, disitu katanya saya datanglah untuk pastikan, pertama saya lihat motornya abis itu langsung saya rekam untuk saya kirim ke petugas polisi yang saya kenal” jelas jamsir.
Saat ditemukan identitas jenazah tersebut belum diketahui, identitas korban terungkap setelah tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kendari selesai melakukan otopsi terhadap jenazah.
Korban diketahui bernama La Ode Hartono merupakan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Angkatan 2020 Jurusan Pendidikan Teknologi Informasi.
Dari hasil penyelidikan polisi, korban diduga tewas karena dianiaya banyak nya luka di tubuh korban menjadi dugaan kuat bahwa penyebab tewasnya ialah karena di pukuli.
“Yang pasti ada luka luka akibat kekerasan tumpul ada di kepala, wajah, leher, dan juga ada ditangan, ia berupaya untuk menangkis dari benda penyebab itu” jelas dokter forensik RS bhayangkara kendari, Raja Alfath.
Kemudian Kapolresta Kendari telah mengamankan 4 tersangka terkait pembunuhan ini, Kombes Pol Aris Tri Yunarko turut memberikan penjelasan terkait kronologi pembunuhan tersebut.
Kejadian bermula dari tersangka berinisial I (wanita) mengajak bertemu korban melalui pesan whatsapp, “Korban merespon pesan tersebut dan tersangka I kemudian memberi share location, setelah korban tiba dilokasi ternyata I tidak sendirian. Ia bersama pacarnya E, serta dua tersangka lainnya yakni EE dan ER” ungkap Kombes Aris.
Setelah bertemu korban terlibat perkelahian oleh tersangka E yang merupakan pacar I, karena E merasa kalah fisik, tersangka EE dan ER turut membantu.
“Korban dipukul menggunakan bambu shock breaker, dan pada saat itu korban mengancam akan melaporkan kejadian ini ke polisi, setelah mendengar ancaman tersebut tersangka E langsung memukul korban lagi. Kali ini menggunakan botol bir dan batu ke wajah korban, hingga korban meninggal” jelasnya.
Setelah korban meninggal para pelaku membuang korban serta motornya ke semak-semak, Kombes Ari juga menambahkan bahwa para tersangka telah merencanakan kekerasan ini dengan membawa barang bukti untuk digunakan.
Motif pengeroyokan ini terungkap karena rasa cemburu E terhadap pacarnya I, “Tersangka E cemburu karena korban sebelumnya pernah memiliki hubungan intim dengan I dan masih sering menghubungi serta mengajak untuk kembali berhubungan intim” ucap Kombes Ari.
“Awalnya niat para tersangka hanya ingin memberikan pelajaran kepada korban, namun ketika korban mengancam akan melaporkan mereka ke polisi, mereka bertindak lebih jauh hingga korban meninggal” tambahnya.
Para tersangka diketahui masih memiliki hubungan darah terhadap tersangka lain, ER adalah adik dari E sementara EE merupakan sepupu dari I.
Pelaku dijerat dengan pasal berat terkait pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian yakni Pasal 340 juncto 338, 170 dan pasal 55 KUHP. Dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pewarta: Putri Ainul Q
Copyright © HMO 2024