Source: Sindonews/Ahmad Antoni

“atas terungkapnya kasus ini maka kita bisa menyelamatkan kerugian-kerugian berupa real house dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut sebesar Rp. 4,072 milyar”

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

HMO, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan terkait dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total kerugian tersebut mencapai Rp 183,56 miliar.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers Ekspose Mafia Tanah di Polres Metro Bekasi, pada Selasa 15 Oktober 2024, menguraikan tentang dua kasus mafia tanah di Bekasi yang berhasil diungkap, antara lain:

Kasus Pertama

dengan memakai modus operandi pemalsuan akta jual beli yang dilakukan oleh 5 orang yang sudah menjadi tersangka RA, RBS,OS,S dan D. Komplotan ini bekerja sama menawarkan tanah kepada korban yang nilai kerugiannya mencapai Rp 4,072 miliar.

“modus operandi yang digunakan adalah pemalsuan akta jual beli, dimana tersangka RA dan RBS menawarkan sebidang tanah milik Sdr Miin bin Saih kepada korban dibantu oleh tersangka IS yang akan mengurus proses AJB. Antara korban dan Sdr Miin bin Saih, serta penandatangan Akta Jual Beli palsu yang dibuat oleh tersangka OS” kata AHY

Selanjutnya

“namun setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp. 4.072 milyar kepada tersangka IS, OS dan D dengan diyakinkan oleh tersangka RA dan RBS. Faktanya salinan Akta Jual Beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku Reportorium sehingga korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses menertiban sertifikat atas nama korban” ungkap AHY

Kasus Kedua

Melibatkan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka (RD dan PS) dengan modus pemalsuan berupa duplikasi sertifikat. Dimana tersangka RD meminta tersangka PS membuat sertifikat palsu dengan menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya menjadi sebanyak 39 sertifikat. Selanjutnya sertifikat palsu itu lalu digunakan tersangka RD untuk menjadi jaminan utang kepada para korban.

“Modus operandi yang digunakan adalah dengan menduplikasi sertifikat. Di mana tersangka RD meminta tersangka PS membuat sertifikat palsu dengan menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya menjadi sebanyak 39 sertifikat, yaitu dengan melakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat dan nama pejabat,” kata AHY

Selanjutnya

“Nah, atas terungkapnya kasus ini maka yang terselamatkan real loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik itu sekitar kurang lebih Rp 3.900.000.000. Sedangkan fiscal loss berdasarkan BPHTB dan PPH dihitung sebesar Rp 1.608.287.850.000,” ungkap AHY

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga mengatakan bahwa  hasil kerja bersama ini merupakan hasil yang baik dari tim Satgas Anti-Mafia Tanah serta sinergi empat lembaga yaitu Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan,  dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam sambutan yang lain Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy juga mengatakan tindakan yang dilakukan mafia tanah ini bukan hanya merugikan masyarakat secara individu tetapi berdampak luas pada stabilitas hukum dan ekonomi.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *