MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja

Source: Humas MKRI/Bayu

“keadilan itu masih ada. Kami sangat terharu dan mengapresiasi para hakim MK. Tidak ada dissenting opinion pada hari ini,”

Said Iqbal
Presiden Partai Buruh

HMO, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya pada Kamis 31 Oktober 2024. Permohonan uji materi yang dimohonkan oleh pemohon yaitu terkait dengan uji materi terhadap 21 pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi enam anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, M Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, dan Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Para pemohon dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yaitu Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Dalam Amar Putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yang terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo

Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi juga menilai Pemerintah dan DPR RI perlu membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru paling lama dua tahun karena secara faktual UU Ketenagakerjaan telah berulang kali diuji di MK, ada yang sebagian telah di kabulkan.  

Mahkamah Konstitusi telah mengadili sebanyak 37 kali permohonan terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Diantaranya sebanyak 36 permohonan yang telah diputus oleh MK dengan 12 permohonan di antaranya dikabulkan, baik kabul seluruhnya maupun kabul sebagian.

Sehingga Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sebelum sebagian materi/substansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sejumlah materi/substansi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat.

Oleh karenanya Mahkamah Konstitusi memandang bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah tidak utuh lagi karena sebagian/materi substansinya telah dinyatakan inskonstitusional.

Karena substansi di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja maka kemudian Mahkamah Konstitusi menyoroti terjadinya tumpang tindih dalam dua aturan tersebut.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam kesempatannya menyatakan bahwa dengan kabulkannya sebagian permohonan uji materi tersebut itu tanda keadilan masih ada.

“keadilan itu masih ada. Kami sangat terharu dan mengapresiasi para hakim MK. Tidak ada dissenting opinion pada hari ini,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Adapun Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan beberapa poin yang penting dalam putusan tersebut, yaitu  segera membuat UU Ketenagakerjaan Baru, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Paling Lama Lima Tahun, PHK Beserta besaran pesangonnya, tenaga alih daya (Outsourcing) dan tumpang tindih aturan (UU Ketenagkerjaan dan UU Ciptaker).

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *