Mobil Porsche 911 Speedster Caprio seharga Rp. 13,18 milyar milik Harvey Moeis

HMO, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus korupsi pengelolaan timah dengan tiga terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.
Pada sidang yang digelar pada Kamis 17 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Erfan Putra Anugrah Sales Manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya.
Dalam keterangannya Erfan diminta oleh JPU untuk memberikan penjelasan seputar pembelian mobil mewah jenis Porsche 911 Speedster Caprio senilai Rp13,18 miliar yang dibeli oleh terdakwa Harvey Moeis.
Erfan menjelaskan pembelian mobil mewah jenis Porsche 911 Speedster Caprio dilakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap sebanyak lima kali hingga lunas oleh Harvey, dengan rincian;
- tanggal 12 Mei 2020 sebesar Rp2 miliar
- tanggal 17 Juni 2020 sebesar Rp2 miliar
- tanggal 4 Agustus 2020 sebesar Rp2 miliar
- tanggal 2 September 2020 sebesar Rp3,63 miliar
- tanggal 2 September 2020 sebesar Rp3,54 miliar.
Kemudian mobil tersebut dikirimkan dengan truk gandeng (towing) dari Surabaya ke rumah Harvey di The Pakubuwono House Jakarta.
Selanjutnya Erfan mengatakan Porsche yang dibeli pada tahun 2020 itu hanya ada lima di Indonesia.
Awalnya saat ditanya oleh majelis hakim Erfan mengatakan bahwa pembayaran transfer untuk Porsche 911 Speedster Caprio dilakukan oleh PT Mitra Jasa Utama Semesta. kemudian, dia akhirnya mengaku bahwa transfer dilakukan dari rekening Harvey.
Berikut daftar dakwaan JPU untuk terdakwa Harvey Moeis
- Harvey disebut secara ilegal melakukan persengkongkolan dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
- Harvey disebut juga melakukan kerjasama dengan sistem sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta, harga sewanya juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
- Harvey disebut telah meminta pihak-pihak smelter untuk menyiapkan dan menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
- Harvey disebut membuat perusahaan cangkang yang membeli bijih timah secara illegal berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) jasa barang pengangkutan yang diterbitkan PT. Timah Tbk.
- Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) diduga melakukan Tindak Pidana Pencucia Uang (TPPU).
- Dugaan TPPU tersebut dilakukan Harvey dengan transfer dan setor tunai ke PT QSE milik Helena Lim seolah-olah transaksi jual-beli mata uang asing
- Dugaan TPPU dilakukan Harvey dengan mentransfer uang ke istrinya, artis Sandra Dewi untuk pembelian 88 tas branded serta pembelian perhiasan untuk Sandra Dewi.
- Dugaan TPPU Harvey dengan melakukan pembelian mobil mewah, seperti Mini Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce dan membeli tanah dan rumah mewah di Melbourne, Australia
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024