(ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

“diduga bahwa 1 buah kardus cokelat berisikan uang Rp. 1 milyar merupakan fee 5% untuk Sdr SHB dari Sdr YUD bersama Sdr AND…”
Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK

HMO, KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam OTT di Dinas PUPR Pemprov Kalimatan Selatan dan menyita uang sebesar Rp12.113.160.000 dan 500 dolar AS. Uang yang disita tersebut berada dalam sejumlah tas koper dan kantong kresek besar.

Uang tersebut menurut keterang pers yang disampaikan wakil ketua KPK Nurul Ghufron adalah terkait dugaan suap untuk proyek pembangunan lapangan sepakbola nilai pekerjaan sebesar Rp. 23,248 milyar, Pembanguan gedung samsat terpadu nilai pekerjaan sebesar Rp. 22,268 milyar dan Pembangunan kolam renang nilai pekerjaan sebesar Rp. 9,178 milyar.

Tersangka yang ditetapkan oleh penyidik KPK, antara lain adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Dan tersangka dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Para tersangka tersebut diduga telah melakukan rekayasa untuk paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalimantan selatan yaitu pembangunan 3 proyek pekerjaan. Adapun rekayasa yang dilakukan adalah pembocoran HPS (Harga Penyessuain Sendiri) untuk lelang, rekayasan pemilihan e katalog, rekayasa konsultan perencana dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dahulu sebelum kontrak ditandatangani.

Nurul Ghufron menerangkan tentang penyitaan yang dilakukan KPK dan ditemukan uang dalam bentuk rupiah dan dollar USA. Antara lain:

  1. Diamankan dari AMD
  2. 1 buah kardus cokelat berisi uang Rp. 1 milyar
  3. 1 buah tas dovel warna hitam berisi uang Rp. 1,2 milyar
  4. 1 buah tas ransel warna hitam berisi uang Rp. 1 milyar
  5. 1 buah kardus kuning dengan photo wajah paman berisi uang Rp. 800 juta
  6. 1 buah kardus bertuliskan atlas berisi uang Rp. 1,2 milyar
  7. 1 buah kardus air mineral berisi uang Rp. 710 juta
  • Diamankan dari YUL
  • 1 buah koper warna merah berisi uang sejumlah  Rp. 1 milyar
  • 1 buah koper warna pink berisi uang sejumlah  Rp. 1,3 milyar
  • 1 buah koper warna hijau bertulis YUL 3 berisi uang sejumlah  Rp. 1 milyar
  • 1 buah koper warna hijau bertulis bertulis YUL 4 berisi uang sejumlah  Rp. 350 juta
  • 4 bundel dokumen yg diduga terkait dengan perkara
  • 2 lembar pos it berwarna kuning bertuliskan “logistik paman ; Rp 200 juta, logistik terdahulu Rp.100 juta, logistik BPK 0.5%”
  • Diamankan dari YUD

1 lembar slip setoran atau transfer kliring incaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan tunai sebesar Rp. 600 juta

  • Diamankan dari FEB
  • 1 buah koper warna pink berisi uang sejumlah  Rp. 1, milyar
  • 1 buah koper warna merah berisi uang sejumlah  Rp. 1, milyar
  • 1 buah koper warna abu-abu berisi uang sejumlah  Rp. 1, milyar
  • 1 buah kresek hitam besar berii uang 500 usd dan Rp. 236 juta

Adapun para tersangka yang berstatus penyelenggara negara diduga akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Muhammad AY

Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *