
“Fufufafa ini sudah sekian lama menyita perhatian kita, sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini.”
Edi Mulyadi
Pegiat Media Sosial
HMO, Pemilik akun fufufafa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa 08 Oktober 2024. Pelapor merupakan pegiat media sosial dan wartawan yakni Edi Mulyadi, Edi mendatangi mabes polri untuk melaporkan pemilik akun fufufafa atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.
“Fufufafa ini sudah sekian lama menyita perhatian kita, sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini.” kata Edi.
Ramai juga dibicarakanoleh netizen yang menyebut pemilik akun fufufafa ini ialah putra sulung presiden Joko Widodo yang juga merupakan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Akun ini dikenal sering memposting komentar tajam yang menyerang Prabowo Subianto dan keluarganya, selain itu akun ini juga banyak menuliskan kata-kata rasis dan ujaran kebencian lainnya.
Banyak bukti beredar di sosial media yang mengarahkan bahwa pemilik akun fufafafa tersebut ialah Gibran Rakabuming Raka.
Edi juga mengungkapkan beberapa bukti yang akan ia gunakan untuk dilaporkan ke bareskrim polri yakni postingan akun tersebut saat mengomentari salah satu akun yang mengkritik Presiden Jokowi saat beliau membeli sebuah sepeda motor dengan harga 140 juta.
“Si akun yang mengkritik mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan akun fufufafa membela di bawahnya, ‘maksud lo naik onta, kayak junjungan lo’. ” jelas Edi.
Menurut Edi ‘kaya junjungan lo’ walaupun akun tersebut tidak menyebut nama siapapun dalam postingan tersebut namun diketahui ‘junjungan lo’ itu diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW.
Karena hal tersebut Edi dan tim pengacara melaporkan akun tersebut atas tindak pidana penistaan agama sebagaimana dalam pasal 156A yang ancaman hukuman nya enam tahun penjara.
“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A,” ucap Edi.
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU. No 1 tahun 2024:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Bunyi Pasal 45A ayat (2) UU. No 1 tahun 2024:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pewarta: Putri Ainul Q
Copyright © HMO 2024
