Penangguhan Penahanan untuk Guru Honorer Supriyani

Source: (ANTARA)

“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan tersebut telah dilaksanakan pada hari ini (22/10/24) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel”

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel
Teguh Oki Tribowo

HMO, Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Sulawesi Utara, Supriyani dijadikan tersangka usai dituduh melakukan penganiayaan pada siswa berinisial D (6) yang merupakan anak dari anggota Polsek Baito.

Adapun kronologi penangkapan hingga penangguhan Supriyani, berawal dari laporan yang mengatasnamakan Supriyani, yang dilaporkan oleh orang tua D pada Kamis 26 April 2024 atas dugaan kekerasan terhadap siswanya.

Setelah beberapa bulan kasus tersebut berjalan dan sudah dinyatakan lengkap kemudian diserahkan ke kejaksaan atau P21 yang berujung penahanan kepada Supriyani.

Usai Supriyani ditetapkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari Pada 16 Oktober 2024, hal ini mendapat banyak sorotan dari masyarakat dan kasus tersebut viral di berbagai sosial media.

Banyak pihak yang menyayangkan keputusan kepolisian atas ditahan nya Supriyani, dimana Supriyani merupakan guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun untuk mencerdaskan anak bangsa.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito, Hasna juga turut kecewa atas keputusan kepolisian, ia mengatakan bahwa dirinya mengenal sosok Supriyani sebagai guru yang tenang, penyabar, serta ramah kepada sesama pengajar dan masyarakat.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas” ucap Hasna.

Hasna juga mengatakan menghukum siswa yang dinilai nakal oleh guru merupakan hal yang wajar, tetapi dengan batas yang wajar pula tidak melewati batas. Sosok seperti Supriyani tidak mungkin melampaui batas apalagi sampai menganiaya siswa.

Selain itu Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali memberikan keterangan bahwa dirinya tidak tahu secara detail bagaimana kejadian tersebut terjadi tapi sanaali membenarkan bahwa saat hari Rabu 24 April 2024 lalu Supriyani menghukum salah satu siswanya.

Sanaali juga membantah tuduhan yang dilaporkan orang tua D, atas dugaan kekerasan terhadap anaknya.

“Tidak pernah ada kejadian ibu Supriyani menganiaya siswa, guru guru lain juga sudah memberikan kesaksian, kenapa tiba-tiba ketangkap” ujar sanaali.

Sementara itu, kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan memberikan pernyataan atas kasus yang sedang ramai tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa penanganan kasus ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.

Namun publik menilai pernangkapan terhadap Supriyani terkesan buru-buru dan memaksa, pernyataan kepolisian pun berbanding balik dengan pernyataan sekolah.

Kepala Polres Konsel AKBP Ferry Sam turut menanggapi persoalan kasus ini.

Dia mengungkapkan bahwa kasus berawal saat dugaan penganiayaan yang terjadi di SDN 4 Baito pada 24 April 2024.

Awalnya ibu korban melihat ada luka memar di bagian paha anaknya, saat itu juga ibu korban menanyakan terkait luka memar di paha sang anak, korban beralasan bahwa luka memar tersebut diakibatkan karena dia dan ayahnya jatuh dari motor saat di sawah.

Kemudian sang ibu segera memastikan kebenaran itu, ayah koban kaget karena yang dikatakan anaknya tidak benar lalu sang ayah menanyakan ke anaknya kejadian yang sebenarnya, korban menjawab dipukul oleh gurunya yang berinisial SP.

Setelah mengetahui kebenarannya, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Baito, saat menerima laporan itu pihak kepolisian tidak langsung memproses laporan itu melainkan dilakukan mediasi kepada dua belah pihak.

Setelah beberapa kali dilakukan mediasi namun hal tersebut tidak membuahkan hasil sehingga pada 10 Juli 2024 diterbitkan surat penetapan tersangka terhadap Supriyani.

Karena kasus ini menjadi sorotan publik, Kejari Konsel dan Pengadilan Negeri Andoolo kemudian menangguhkan Supriyana pada Selasa 22 Oktober 2024, Supriyani keluar dari lapas perempuan.

Penangguhan Supriyani merupakan hasil koordinasi bersama dengan PN Andoolo.

“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo saat dihubungi di Kendari.

Diketahui, Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Dalam permohonan tersebut terdapat beberapa pertimbangan yakni Supriyani yang memiliki balita sehingga diperlukan perhatian serta pengasuhan yang intens. Selain itu Supriyani juga masih aktif menjadi guru sehingga memiliki kewajiban untuk membimbing siswanya.

Atas penangguhan tersebut, Supriyani menyampaikan ungkapan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan membantu dirinya dalam melawan kasus tersebut.

Pewarta: Putri Ainul Q

Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *