Pencurian Ribuan Data KTP Warga Dengan Indosat, Diungkap Polres Bogor

Source: Viva/Muhammad AR

“Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal indosat”

AKP Aji Riznaldi Nugroho

Kepala Satuan Reserse Polres Bogor Kota

HMO, Polres Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian data, polisi menduga adanya MoU antara pelaku kasus pencurian data ribuan masyarakat Bogor dengan PT Indosat Ooredoo Hutchison yang dilakukan di sebuah ruko kawasan Kayu Manis, Tanah Sarael, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menyampaikan pihaknya mengetahui kesepakatan tersebut usai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pihak PT Indosat Ooredoo oleh tim penyidik.

“Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal indosat” ucap Aji Riznaldi.

Meski begitu, Aji belum menyampaikan secara detail isi MoU yang dimaksud antara tersangka dengan pihak Indosat Ooredoo Hutchison.

Aji juga mengatakan penanganan kasus tersebut sudah berada dalam tahap yakni pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pihak kejari Bogor Kota memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan serta mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan agar segera diadili.

“Sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan dua tersangka serta barang bukti juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan” tambahnya.

Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Bimo Teguh Prakoso menyampaikan dalam kasus ini tersangka melakukan pencurian ribuan data KTP warga Bogor untuk memenuhi target penjualan indosat.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni MR dan L yang bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada, MR dan L merupakan kepala cabang dan operator di perusahaan tersebut.

“Mereka mengerjakan permintaan PT Indosat Ooredoo Hutchison dengan target mampu menjual 4.000 sim card indosat, menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card indosat” ucap Kombes Bimo.

Dalam praktiknya, pelaku sudah mencuri sebanyak 3.000 identitas warga Kota Bogor demi memenuhi target penjualan SIM card indosat itu.

Pelaku berinisial MR pada kasus ini berperan memasukkan SIM card ke dalam handphone untuk diisi dengan data milik orang lain.

Kemudian muncul perintah dari indosat untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncul lah data NIK, data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi, Dari aksinya, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp.25,6 juta.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni komputer monitor, CPU, 4.000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1.200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20.000 buah voucher Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 yang sudah teregistrasi.

Pewarta: Putri Ainul Q

Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *