
“Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan klarifikasi pendalaman penyelidikan kepada beberapa saksi.”
Kombes Ade Ary
Kabid Humas Polda Metro
HMO, Pada Selasa malam Polres Metro Bekasi mendapat laporan terkait penipuan wedding organizer harmoni, salah satu klien melaporkan karena pemilik wedding organizer tersebut menghilang tanpa kabar usai ia membayar pesanan nya.
Sebelum melapor ke Polres Metro Bekasi Kota, Para korban membuat sebuah grup whatsapp untuk sharing pengalaman masing-masing.
“Awalnya kita buat grup whatsapp buat sharing ada 18 orang yang sudah buat laporan, tapi kalo korban nya yang ada di grup WA ada 56 orang” ucap salah satu korban.
Kapolres Metro Bekasi segera menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan Polres Metro Bekasi Kota sudah menerima laporan tersebut dan sekarang sedang proses penyelidikan terdapat sejumlah pihak yang tengah diperiksa.
“Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan klarifikasi pendalaman penyelidikan kepada beberapa saksi.” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga mempersilakan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan wedding organizer harmoni segera membuat laporan agar dapat ditindak lanjuti.
“Silakan juga apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan yang pernah ditipu atau digelapkan oleh WO Harmoni tentunya peristiwa ini masih didalami oleh penyelidik, seperti apa temuannya” jelasnya.
Menurut keterangan salah satu korban Anisa mengaku sudah membayar WO tersebut sebesar 56 Juta, Ia hendak menikah bulan Januari 2025 tetapi malah menjadi korban penipuan.
“Saya bener-bener enggak tergiur sama apa yang dia tawarkan, cuma ya saya udah pilih dia, jadi saya kasih, saya kasih akhirnya sampai Rp 56 juta” ucap Anisa.
Penipuan yang dilakukan WO tersebut baru Anisa sadari saat jadwal fitting baju namun tidak ada kejelasan padahal waktu pernikahan sudah dekat.
“Ketika saya mau fitting, fitting itu dibulan ini saya mau fitting di tanggal 4 sekalian pre-wedding karena calon saya baru pulang, saya minta ini orang udah enggak ada kabar sama sekali ceklis satu.” jelasnya.
Sementara itu menurut kesaksian Suryo selaku sekertaris RT ditempat tinggal pelaku, mengaku bahwa pemilik WO tersebut tidak pernah membayar iuran lingkungan, ia sudah menunggak iuran bulanan warga sejak januari 2024.
Suryo juga mengaku terakhir kali melihat pelaku itu pada pertengahan bulan agustus lalu, ia sempat menagih uang iuran untuk agustusan dan uang sampah namun hanya dijanjikan, saat suryo ingin memastikan dia tidak bertemu dengan orangnya.
Bahkan diketahui pelaku juga tidak membayar uang sewa rumah, “nggak ada, kata yang punya rumah juga nggak bayar sewa, udah berapa bulan ga bayar sewa, janji-janji doang sama pak RT tapi ga pernah ketemu, ingkar terus” jelas suryo.
Pelaku juga diketahui pindah rumah tanpa melapor kepada ketua RT, Ia diduga pindah kerumah saudaranya yang berada tak jauh dari lokasi rumah WO tersebut namun saat pak RT dan rekan nya menghubungi via whastapp ia tidak merespon.
Warga sekitar juga tidak menyadari bahwa rumah tersebut sudah tidak berpenghuni, mereka mengira ia hanya mengirimkan properti pernikahan “pas pindah tuh ya kita kira mau ngirim properti aja, dia kan WO saya kira mau kirim ke pesta mana gitu” jelasnya.
Hingga kini kepolisian masih mendalami kasus tersebut, sudah ada 56 korban, 18 korban sudah membuat laporan kerugian para korban mencapai belasan bahkan puluhan juta.
Pelaku dijerat Pasal 378 & Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan.
Bunyi Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Bunyi Pasal 372 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Pewarta: Putri Ainul Q
Copyright © HMO 2024