“kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat”
Brigjen Djati Wiyoto Abadhy
Wakapolda Metro Jaya

Jakarta, Insiden pembubaran paksa yang dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal dalam diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Kepolisian Polda Metro telah menetapkan dua tersangka dalam insiden tersebut, sebelumnya telah diamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku pengrusakan dan penganiaayan dalam pembubaran diskusi tersebut.

Sebagaimana yang diumumkan dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada MInggu 29 September 2024, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy manyatakan “kami berhasil mengamankan 5 orang yang terindikasi sabagai pelaku, diantaranya adalah inisial FEK, ini selaku coordinator lapangan. Yang kedua GW, ini selaku aksi pengrusakan yang ada didalam. Kemudian JJ, ini masuk ke dalam membubarkan sampai melakukan pengrusakan, mencabut baliho-baliho yang ada didalam. Kemudian yang keempat LW, ini juga melakukan pengrusakan dan membubarkan acara yang ada didalam. Yang terakhir MDM, hampir sama melakukan pembubaran da melakukan pengrusakan”.

Kemudian Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menerangkan bahwa FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku lainnya yaitu JJ, LW dan MDM masih dalam proses pendalaman. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya yang nanti akan diproses juga.

Selanjutnya kedua Tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. Atas kasus tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pasal 170 KUHP:

  • Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
  • Yang bersalah diancam:
    1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
    2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
    3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Berikut adalah bunyi Pasal 406 KUHP:

  1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

 Pasal 351 KUHP

  • Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    • Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    •  Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    • Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    • Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

 Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *