Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Alasan PT. Sritex Pailit?
“Begini kalo Permendag Nomor 8 itukan masalah klasik dan sudah tahu ya semuanya. Jadi liat aja pelaku tekstil, indutri tekstil ini banyak yang kena”
Iwan S. Lukminto
Komisaris Utama PT. Sritex
HMO, Komisaris Utama PT. Sritex, Iwan S. Lukminto menyatakan salah satu biang kerok terpuruknya industri tekstil dalam negeri adalah dengan diterbitkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Iwan S. Lukminto menungkapkan bangkrutnya perusahaannya disebabkan oleh aturan tata niaga impor lewat Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini dinilai membebani industry tekstil tanah air dan disinyalir menjadi biang kerok terpuruknya industry tekstil nasional.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor. Penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut dimaksudkan untuk mengatasi sejumlah persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo Permendag Nomor 3 Tahun 2024 jo Permendag 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perijinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
“Begini kalo Permendag Nomor 8 itukan masalah klasik dan sudah tahu ya semuanya. Jadi liat aja pelaku tekstil, indutri tekstil ini banyak yang kena, banyak yang terdistrupsi terlalu dalam sampai akhirnya tutup, nah ini jadi sangat signifikan. Tapi ini semuanya kami serahkan ke Kementerian semua regulasinya” kata Iwan S. Lukminto
Dalam kesempatan terpisah Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso saat ditemui awak media di PT Mulya Abadi Indocarpentry Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis 31 Oktober 2024, menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 justru melindungi industri tekstil dalam negeri.
Budi Santoso menambahkan bahwa di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 diatur syarat-syarat untuk dapat melakukan impor, antara lain harus ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari perindustrian, untuk Pakaian jadi itu diatur jumlah kuota impornya dan mengenakan biaya masuk, antidumping.
“Perlindungannya sudah banyak, jadi Permendag 8 tidak ada hubungannya, justru melindungi industri” ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso
Diambil situs resmi Assosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yang dimuat pada 18 Mei 2024 silam, memuat beberapa apresiasi APINDO terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, melalui Ketua Umumnya Shinta W. Kamdani manyatakan antara lain:
- Apresiasinya atas diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang menyederhanakan ketentuan prosedur impor, terutama dalam mengatasi sejumlah kendala perijinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan.
- APINDO menilai kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan dibawah koordinasi Kementerian Koordinasi Perekonomian telah merespon dengan tanggap aturan revisi setelah memperoleh arahan Presiden untuk relaksasi aturan impor, khususnya bagi produk bahan baku/penolong industri.
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dinilai lebih efektif dibanding regulasi sebelumnya karena ada relaksasi bagi 7 kelompok barang dan sejumlah komoditas yang proses persyaratannya hanya berupa laporan surveyor dalam rangka pelepasan kontainer.
“Terbitnya Permendag 8/2024 penting agar relaksasi ini tidak disalahgunakan bagi import ilegal atau untuk diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial. Kebijakan ini sejalan dengan aspirasi pelaku usaha yang membutuhkan kemudahan impor bahan baku/penolong dan barang modal industri, mengingat pengetatan impor produk konsumsi dan impor ilegal menciptakan persaingan usaha yg tidak sehat,” papar Shinta W. Kamdani.
Seagai informasi, Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang berdasarkan putusan pada nomor perkara No. 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.
Setelah adanya putusan pailit tersebut, Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024