“Sehingga Mahkamah tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut terhadap pengujian norma a quo,”
Enny Nurbaningsih

Jakarta, Uji materi Pasal 30C Undang-Undang (UU) UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI di Tolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Uji materi ini mengenai kewenangan Jaksa dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Untuk lebih lengkapnya Mahkamah Konstitusi disamping menolak Pasal 30C Undang-Undang (UU) UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI juga menolak uji materi mengenai Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 266 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); serta Pasal 248 ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo “Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya” . Putusan ini dibacakan pada hari Kamis 26 September 2024 dan dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.

Uji materi ini dimohonkan oleh Permohonan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar sebagai Pemohon I dan Hartati seorang ibu rumah tangga (IRT), sebagai Pemohon II,

Dalam pokok uji materi Nomor 63/PUU-XXII/2024  tersebut pihak pemohon mempermasalahkan mengenai upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang telah dinyatakan bertentangan) antara Pasal 30C huruf h UU 11/2021 dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan melalui Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian didalam putusan terkait Pasal 54 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak dapat diterima.

Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan Dalam pertimbangan hukumnya, bahwa dalam penambahan objek permohonan Pasal 54 UU MK mengenai perbaikan permohonan tidak memiliki keterkaitan dengan substansi norma yang dimohonkan. Oleh karena itu, norma a quo yang langsung berkaitan dengan kewenangan Mahkamah untuk meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap memiliki urgensi dan relevansi dalam perkara pengujian undang-undang.

Selanjutnya dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menjelaskan dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h UU 11/2021 telah menambah kewenangan kejaksaan, yaitu kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali tanpa disertai dengan penjelasan yang jelas tentang substansi pemberian kewenangan tersebut.

Kemudian Mahkamah Konstitusi menambahkan bahwa kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa, khususnya dalam hal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi mengatakan penambahan kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mengenai alasan konstitusional yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian sebelumnya, sehingga berkenaan dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh jaksa harus mengikuti putusan Mahkamah dimaksud. Mahkamah Konsitutusi menilai belum menemukan hal yang dimaksud.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *