Polisi Tangkap 10 Orang Pegawai dan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

Source: DOK. Istimewa

“11 orang ditangkap. Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” 

Ade Ary Sym Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya

HMO, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judi online terkait kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang. 10 diantaranya adalah pegawai dan staff ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat 1 November 2024.

11 orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang. Tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang ‘dibina’.

 “11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Sym Indradi 

Ade Ary juga menjelaskan bahwa para pegawai Kementerian Komdigi diberi kewenangan penuh untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online, namun para tersangka tersebut malah melakukan ‘pembinaan’ terhadap situs tersebut dan melindungi sejumlah situs judi online agar tidak diblokir. Terhadap perlakuan tersebut para tersangka mendapatkan imbalan Rp 8,5 juta dari setiap situs yang dijaga agar tidak diblokir.

”Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, tetapi mereka menyalahgunakan kewenangan itu. Nyatanya, situs tidak diblokir,” sambung Ade Ary

Pada Jumat 1 November 2024, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang langsung dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra melakukan penggeledahan di salah satu ruko yang terletak Jalan Rose Garden V, Bekasi Selatan, Bekasi. Ruko tersebut dijadikan tempat untuk pengoperasian judi Online tersebut yang dinamakan kantor satelit.

Didalam Ruko yang memiliki tiga lantai tersebut, ditemukan 12 perangkat komputer di lantai 2, diduga  12 komputer tersebut digunakan untuk mengoperasikan judi online.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis 31 Oktober 2024 telah menangkap satu pegawai Kementerian Komdigi terkait persoalan kasus judi online ini. Namun belum merinci detail pegawai Komdigi yang diperiksa terkait kasus judi daring itu

“Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Di kesempatan yang sama Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam keterangan resminya menyampaikan pihak Kementerian Komdigi akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri.

“Kami telah dan akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan ruang digital, yang bersih, aman dan bermanfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia,” kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid

Menteri Meutya menegaskan bahwa di jajaran Kementerian Komdigi telah dilakukan penandatangan pakta integritas khusus terkait perang judi online dan Menteri Muetya juga menegaskan bahwa Kementerian Komdigi akan menindak tegas semua pelanggaran termasuk yang melakukan judi online.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *