Source: Taufiq Syarifudin/detikcom

“Jadi ada kemungkinan jason ini menampung modul dari berbagai wilayah, kemudian dikirim ke tiongkok, dan jason ini kemungkinan memiliki pemain (pencuri modul BTS) disetiap wilayah”

Bayu Marfiando
Kompol Kapolsek Metro Menteng

HMO, Polsek Metro Menteng berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian Modul BTS  dengan nilai mencapai Rp 120 Miliar.

Modul BTS 4G merupakan komponen penting dalam infrastruktur jaringan seluler, BTS sendiri singkatan dari Base Transceiver Station, yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat seluler dengan jaringan telekomunikasi Adapun Modul, modul ini mencakup perangkat keras dan perangkat lunak yang mendukung komunikasi data dan suara di jaringan 4G.

Dengan kata lain, modul BTS 4G memungkinkan pengguna ntuk mengakses internet dan melakukan panggilan dengan lebih cepat dan efisien. Pencurian modul-modul ini bisa sangat merugikan, terutama karena dapat mengganggu layanan dan jaringan telekomunikasi di area yang terpengaruh.

Kasus ini berhasil di ungkap berkat laporan kehilangan modul BTS milik salah satu perusahaan provider, karena laporan ini kepolisian akhirnya menyelidiki laporan kehilangan modul BTS milik perusahaan tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, kronologis pelaku tertangkap oleh pihaknya ialah saat salah satu pelaku yang berinisial MJ berada disebuah hotel di Jakarta Pusat, kemudian MJ tertangkap dan tim kepolisian menemukan beberapa bukti di hotel tersebut diantaranya pakaian teknisi dan alat-alat yang digunakan untuk menyamar dan mencuri.

Setelah penangkapan MJ kemudian disusul oleh 2 pelaku lainnya yang berinisial AB dan R, mereka ditangkap tim kepolisian di Serpong.

Menurut pengakuan dari salah satu pelaku yakni MJ, MJ mengaku ia bersama dengan warga negara china bernama jason berkenalan melalui media sosial kemudian sepakat untuk membentuk sindikat pencurian modul BTS 4G tersebut, saat itu MJ melihat postingan jason yang sedang membutuhkan modul BTS dengan jumlah banyak.

“Untuk kenal dengan jason ini, MJ mengakunya dari media sosial” jelas Kombes Soesatyo.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando menduga bahwa jason tidak hanya mengumpulkan hasil curian modul BTS di Jakarta, Ia menduga jason mendapatkan barang curian dari Kalimantan Timur, Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi.

Menurutnya kemungkinan hasil barang curian tersebut dari berbagai daerah tidak hanya Jakarta namun di kumpulkan menjadi satu di gudang Serpong, Tanggerang Selatan.

“Jadi ada kemungkinan jason ini menampung modul dari berbagai wilayah, kemudian dikirim ke tiongkok, dan jason ini kemungkinan memiliki pemain (pencuri modul BTS) disetiap wilayah” jelas Kompol Bayu.

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 227 modul BTS 4G, 13 palet modul BTS yang akan dikirimkan ke china dan juga alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.

“Barang bukti dikumpulkan di serpong kemudian dari TKP tersebut barang ini di packaging untuk dikirimkan ke china” ucap Kombes Soesatyo Purnomo.

Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim kepolisian, 1 diantaranya masih berstatus DPO.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian atau Pasal 481 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Bunyi Pasal 363 KUHP:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:  Ke-4  pencurian  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”

Bunyi Pasal 481 KUHP:

  1. Barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan dengan sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  2. yang bersalah dapat dijatuhi pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’ dan haknya untuk melakukan pekerjaan dalam mana kejahatan itu dilakukan. (KUHP 35, 480, 486, 517.)

Pewarta: Putri Ainul Q

Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *