
Source: https://setneg.go.id/
“Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi.”
Aziz Yanuar
Pengacara TAMAK
Jakarta, Habib Rizieq Shihab Mantan Pimpinan FPI, mengajukan gugatan ke Presiden Joko Widodo di PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan melalui pengacaranya yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Oktober 2024, gugatan tersebut teregister dengan nomor register 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Dalam perkara ini ada sejumlah nama dicantumkan sebagai penggugat antara lain Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Mayjen (Purn) Soenarko. Tergugatnya adalah Joko Widodo.
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 30 September 2024, antara lain memohonkan petitum sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Dalam kesempatan terpisah Pengacara TAMAK, Aziz Yanuar mengatakan ada beberapa alasan yang dijadikan landasan untuk menggugat Joko Widodo, antara lain, Jokowi dianggap telah melakukan kebohongan publik mengenai pencalonannya sebagai Presiden 2019-2014, karena pada saat itu Jokowi menjadi calon Gubernur 2012 mengatakan tidak akan mencalonkan diri sebagai Presiden.
Menanggapi gugatan tersebut, Dini Purwono, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, mengatakan bahwa pihaknya menghargai gugatan yang dilayangkan Rizieq Shihab dan pengacaranya.
Adapun jadwal sidang perdana yang tercantum di SIPP PN Jakarta Pusat adalah hari Selasa, 8 Oktober 2024.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024
