Ronald Tannur Terpidana Kasus Pembunuhan Dini Sera Ditangkap

“Alhamdulillah eksekusi berjalan dengan lancar, Pak Ronald ini berada di rumahnya”
Mia Amiati
Kepala Kejati Surabaya
HMO, GregoriusRonald Tannur Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera ditangkap di rumahnya di Virginia Regency, Pakuwon City Surabaya oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Minggu 27 oktober 2024.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan setelah dilakukan penangkapan ini, GregoriusRonald Tannur akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Negara Medaeng kelas 1 Surabaya.
Mia Amiati menjelaskan kronologis penangkapan Ronald Tannur, bahwa eksekusi penangkapan ini dilakukan ketika Mahkamah Agung merilis putusannya, selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Jampidum kejaksaan untuk dilakukan penangkapan terhadap Ronald Tannur.
Saat penangkapan terjadi, Ronald Tannur berada dirumahnya di lantai dua Virginia Regency, Pakuwon City. Pihak kejaksaan merasa ada kesulitan dalam penangkapan karena terpidana Ronald Tannur memiliki dua alamat rumah sehingga pihaknya harus betul-betul memastikan keberadaan terpidana.
“Tidak ada (perlawanan) ya, tapi kaget. Manusiawi lah. Tapi bisa kami bawa sampai ke sini” kata Mia Amiati
Mia Amiati juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) berkeyakinan terpidana Ronald Tannur terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan altenatif dari Jaksa Penuntup Umum (JPU).
“Sebelumnya Majelis hakim pada tingkat Mahkamah Agung memberikan keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan altenatif kami yang kedua yaitu mengenai Pasal 351 ayat (3) KUHP jadi artinya bahwa disini terdakwa benar-benar terbukti bersalah” tegas Mia Amiati.
Dakwaan alternatif yang didakwakan kepada terpidana yaitu dakwaan pertama Pasal 338 KUHP, dakwaan kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, dakwaan ketiga ada dua Pasal 359 dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Mahkamah Agung melalui kasasi menjatuhkan hukuman kepada terpidana dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dilansir dalam laman SIPP PN Surabaya, tercantum “Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,”. Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sebagai informasi terpidana Gregorius Ronald Tannur adalah putera dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dari Nusa Tenggara Timur (NTT)
Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu 27 Oktober 2024 oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, turut dihadirkan terpidana Ronald Tannur mengenakan rompi merah yang tampak tertunduk lesu.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024
