Seorang Ayah Tewas Di Begal Saat Hendak Menjemput Anaknya Di Bogor.

Source: Rizky AM/detik.com

“Keterangan dari kedua pelaku bahwa mereka sudah merencanakan aksi begal tersebut, jadi sudah direncanakan bersama sedangkan otak dari perkara (begal) ini adalah almarhum Sugandi”

Kompol Suminto

Kapolsek Ciampea

HMO, Polisi berhasil menangkap 2 pelaku pembegalan di Bogor yang menewaskan seorang ayah saat hendak menjemput putrinya di Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Ajum (37) dan Rian (24) sementara satu pelaku lainnya Sugandi (57) mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri setelah 10 hari melarikan diri.

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto mengungkapkan Sugandi sebagai dalang atas kejadian tersebut.

“Keterangan dari kedua pelaku bahwa mereka sudah merencanakan aksi begal tersebut, jadi sudah direncanakan bersama sedangkan otak dari perkara (begal) ini adalah almarhum Sugandi” jelas Kompol Suminto.

Sugandi bersekongkol dengan Ajum dan Rian untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut pada Senin 30 September 2024 lalu.

Korban Iwan (58), sedang dalam perjalanan menjemput putrinya ketika kejadian ini terjadi.

Saat sedang berkendara di Jalan Raya Cihideung, Kecamatan Ciampea. Ajum dan Rian yang saat itu berperan sebagai eksekutor langsung menghabisi nyawa korban saat itu juga.

“Sebelumnya sudah direncanakan bersama dengan Sugandi yang merupakan otaknya (kejahatan). selanjutnya kini dua tersangka lainnya dibawa dan diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut” tambah Kompol Suminto.

Kedua pelaku pun mengakui perbuatan mereka kepada polisi, Ajum ditangkap pihak kepolisian dirumah kontrakan istri kedua di daerah Cibanteng, Ciampea dan Rian ditangkap dirumah kediaman Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian mencakup satu unit motor milik korban, satu buah helm dan satu unit motor yamaha warna putih yang pelaku gunakan untuk aksinya.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 (3) dan 340 KUHP pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Bunyi Pasal 340 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Bunyi Pasal 365 ayat (3):

“Jika pencurian dengan kekerasan menyebabkan orang mati, maka ancaman pidana nya maksimal 15 tahun”

Pewarta: Putri Ainul Q

Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *