Tak Ada Bailout untuk PT. Sritex
“Sejauh ini kan kita fasilitator saja”
Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
HMO, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa peran pemerintah dalam penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex bukan dalam bentuk bantuan finansial atau bailout alias dana talangan, tetapi peran pemerintah hanya sebagai fasilitator.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat 1 November 2024.
“Sejauh ini kan kita fasilitator saja” kata Airlangga
Airlangga juga menjelaskan bahwa pemerintah harus tetap mematuhi keputusan pengadilan Niaga Semarang yang putusannya mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian (Homologasi) yang diajukan oleh pemohon PT Indo Bharat Rayon perihal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam putusan pada nomor perkara No. 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg tersebut tertanggal 21 Oktober 2024, Pemohon menyebutkan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dianggap telah melakukan wanprestasi/gagal/lalai terhadap Putusan Homologasi (Perdamaian) tertanggal 25 Januari 2022.
Selanjutnya bahwa Terkait utang Sritex kepada puluhan bank, akan tetap ditanggung perusahaan tekstil tersebut. “Utang kepada bank ditanggung pemilik Sritex” tegas Airlangga Hartarto. Sehingga utang Sritex senilai Rp 14,64 triliun kepada 27 bank dan 3 multifinance per September 2024, akan tetap ditanggung perusahaan tekstil itu.
Pemerintah juga mengarahkan PT. Sritex untuk terus dapat beroperasi dalam kegiatan ekspor-impor. Untuk itu telah dilakukan pertemuan untuk membahas langkah-langkah teknis terkait jaminan operasional dan izin ekspor-impor perusahaan dengan pihak-pihak terkait yaitu Bea Cukai, kurator, dan pemilik Sritex.
Sebelumnya dikutip dari bloombergtechnoz.com, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengkritik langkah pemerintah memberi bantuan terhadap kondisi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Dia menilai bentuk pertolongan yang diberikan negara kepada Sritex tidak harus dalam bentuk bantuan keuangan, melainkan regulasi-regulasi yang membantu Sritex keluar dari situasi kesulitan.
“Dia mengalami kegagalan kan hanya karena satu tagihan. Masa kemudian satu tagihan yang nilainya cuma sepersekian, kemudian menggagalkan proses homologasi yang nilainya Rp26 triliun. Nah itu, jadi harus dimaknai bahwa dibantu oleh negara itu tidak harus bersifat finansial. Artinya itu, tidak harus bersifat finansial,” kata Misbakhun pada 30 Oktober 2024
Sebagai informasi, Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau PT. Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam laporannya PT. Sritex memiliki kinerja keuangan yang buruk selama beberapa tahun terakhir ini, tercatat PT. Sritex memiliki total liabilitas sekitar Rp 25 triliun. Liabilitas tersebut didominasi liabilitas jangka panjang sebesar Rp 23 triliun. Jadi Tanggungan finansial jangka panjang PT. Sritex didominasi oleh utang bank sebesar Rp 12,7 triliun. Dan PT. Sritex memiliki utang bank jangka panjang kepada 27 bank.
Pemerintah Presiden Prabowo sendiri memiliki keseriusan terutama untuk penyelamatan terhadap 50 ribu pekerja PT. Sritex
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024