
“Peristiwa ini bukan hanya peristiwa hukum,
tetapi peristiwa sosial dan peristiwa kemanusiaan”
Dedi Mulyadi
Jakarta ; Dedi Mulyadi yang biasa dipanggil Kang Dedi Mulyadi menghadiri Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat, 20 September 2024.
Kang Dedi sapaan akrab masyarakat Jawa Barat dihadirkan oleh para pengacara enam terpidana (pemohon PK) sebagai saksi pertama yang di hadirkan pada sekitar pukul 10.00 WIB sebagai saksi Testimonium De Auditu.
Testimonium de auditu adalah kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain atau dapat juga diartikan sebagai kesaksian tidak langsung atau bukan saksi mata yang mengalami, melihat, atau mendengar sendiri peristiwa pokok perkara yang disengketakan.
Apa awal kesaksiannya saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum pemohon Jutek Bongso yang menanyakan “apa yang saudara saksi pertama tertarik pada penelusuran kasus Vina dan Eki di Cirebon ini?”
“yang membuat saya tertarik adalah saya melihat sebuah tayangan di salah satu tv swasta, dimana ada seorang terpidana yang baru keluar yang bernama Saka Tatal, kemudian ada pengacara yang bernama Titin, waktu itu mendapat serangan yang luar biasa ketidakyakinan terhadap apa yang diucapkan, sehingga mereka berdua ini menjadi tertuduh yang luar biasa dari sebuah peristiwa yang terjadi delapan tahun yang lalu tepatnya pada 27 Agustus 2016. Sehingga berangkat dari situ saya memcoba menghubungi Ibu Titin sebagai pengacara, saya ingin bertanya apa sih yang sebenarnya terjadi.” Begitu salah satu dari jawaban dari Kang Dedi Mulyadi.
Kemudian secara runtun saksi menceritakan proses awal dari perhatiannya terhadap kasus ini. kemudian saksi mencari dan menerima banyak informasi dari orang-orang yang secara tidak disengaja ternyata merupakan saksi-saksi yang menyaksikan peristiwa 16 tahun yang lalu. Kesaksian dari orang-orang tersebut di dokumentasikan dalam Channel youtube Kang Dedi Mulyadi.
Dengan penuh haru yang disertai isak tangis Dedi Mulyadi memberikan keterangan yang didapat dari penelusurannya ke lokasi kejadian dan menjumpai semua saksi-saksi yang tercantum dalam BAP (termasuk AEP dan Dede) maupun yang belum di BAP delapan tahun yang lalu. Saksi Dedi Mulyadi juga menemui keluarga terpidana dan keluarga korban Vina, hanya keluarga keluarga Eki yang tidak bisa di jumpai oleh saksi.
Saksi menyatakan didalam persaksiannya bahwa 1 juta persen dia yakin bahwa enam terpidana ini (Pemohon PK) adalah bukan pelaku pembunuhan, saksi juga meyakini bahwa kasus Vina-Eki ini adalah kasus murni kecelakaan tunggal.
Sebagai saksi Testimonium De Auditu jelas bahwa saksi Dedi Mulyadi bukanlah orang yang secara langsung menyaksikan dan melihat peristiwa tersebut akan tetapi sebagai masyarakat dia mempunyai hak untuk membantu siapa saja terutama Pemohon PK untuk mendapatkan keadilan sebagai bentuk perhatiannya untuk kemanusiaan demikian penjelasannya dalam kesaksian hari ini
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024