Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Indofarma, Tbk

Source: Dokumen Kejati DKI Jakarta

“Serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,”

Syarief Sulaiman Nahdi
Aspidsus Kejati DKI

HMO, Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati Jakarta) telah menetapkan satu tersangka baru) mantan Manager Akuntansi dan Keuangan di anak perusahaan Indofarma pada 2022-2023 Bayu Pratama Erdiansyah (BPE).

Jaksa Penyidik pada Kejati Jakarta menetapkan tersangka Bayu Pratama Erdiansyah (BPE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di perusahaan farmasi dan anak usahanya milik pemerintah tersebut.

Hal ini disampaikan Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi pada Rabu 30 Oktober 2024.

“Kejati Jakarta menetapkan seorang tersangka baru, BPE, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), untuk periode tahun 2020-2023,” kata Syarief Sulaiman Nahdi

Penetapan tersangka Bayu Pratama Erdiansyah (BPE) tertuang dalam SUrat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.

Dalam keterangannya Syarief Sulaiman Nahdi menyampaikan bahwa BPE merupakan pegawai PT Indofarma Tbk yang menjabat sebagai manager keuangan dan akuntansi pada tahun 2020. Selanjutnya Tersangka juga menjabat Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023. Tersangka BPE diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT. Indofarma.

Petinggi yang dimaksud antara lain AP selaku Direktur Utama PT. Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021, yang sudah ditahan.

Syarief Sulaiman Nahdi juga mengungkapkan para tersangka (BPE dan AP) tersebut diduga telah mengeluarkan dana PT IGM tanpa “underlying” dan menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan. AP selaku Dirut Indofarma diduga telah memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan membuat piutang dan uang muka produk alat kesehatan fiktif.

Hal ini diduga mengakibatkan adanya kerugian Negara sebesar Rp371 miliar (sedang dalam proses penghitungan oleh BPK).

Sebelumya, Syarief Sulaiman Nahdi mengungkapkan bahwa para tersangka kasus PT Indofarma yaitu Arief Pramuhanto (AP) mantan Dirut Indofarma, Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2023 berinisial GSR dan Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 berinisial CSY

Peran GSR adalah menjual Panboo ke anak usaha PT IGM yakni Promedik untuk mencapai target perusahaan pada 2020. Padahal Promedik tidak memiliki kemampuan keuangan untuk melakukan pembelian. Kemudian membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor bersama CSY.

Sedangkan peran CSY adalah membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor, mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma dan PT IGM dan membentuk unit baru FMCG yang diduga untuk melakukan transaksi fiktif.

Sebagai informasi, pada bulan mei 2024 silam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI. Terungkap beberapa fakta yang mengakibatkan PT, Indofarma mengalami kerugian, antara lain:

  • PT IGM yang merupakan anak usaha PT Indofarma Tbk terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp1,26 miliar.
  • BPK juga menemukan bahwa Pinjaman melalui fintech itu bukan untuk kepentingan perusahaan dan ada indikasi kerugian mencapai Rp1,26 miliar
  • Indikasi kerugian IGM lainnya seperti transaksi “Business Unit Fast Moving Consumer Goods” (FMCG) dengan indikasi kerugian sebesar Rp157,3 miliar
  • Penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi kepada Kopnus.
  • Penggadaian deposito beserta bunga sebesar Rp38 miliar pada Bank Oke

Atas perbuatannya, Bayu Pratama Erdiansyah (BPE) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *