
Source: Polda Metro Jaya/dok.Istimewa
“Kemarin diamankan lagi satu orang saudara MR…perannya menendang security dan mencoba memukul kepala korban”
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Jakarta, Pria berinisial MR alias RD (28) menjadi tersangka ketiga dalam tindak pidana perusakan dan pengeroyokan saat pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan pada Rabu, 2 Oktober 2024 saat konfrensi Persnya di Polda Metro Jaya “sdr MR telah ditetapkan sebagai tersangka, saudara MR ini saat peristiwa atau insiden di Grand Kemang itu perannya menendang security dan mencoba memukul kepala korban. Korban adalah security yang sedang melaksanakan pekerjaannya di Grand Kemang”.
Kombes Ade Ary menerangkan bahwa MR ditangkap didaerah Senopati pada Selasa 1 Oktober 2024 malam, dengan menyita barang bukti pada tersangka adalah pakaian yang digunaka pada saat peristiwa kejadian perusakan dan pengeroyokan saat pembubaran diskusi.
“jadi setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan keterangan saksi, penyitaan barang bukti, kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka lainnya, akhirnya didapatkanlah bukti yang cukup untuk dilakukan penetapan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan” kata Kombes Ade Ary
Penyitaan barang bukti lain adalah tiga unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV di Hotel Grand Kemang. Ketiga unit DVR ini meliputi DVR 1 yang didapat dari CCTV basement, bagian yang mengarah ke luar hotel, lobby depan dan lobby resepsionis, kemudain DVR 2 yang merupakan rekaman meeting room dan restoran, dan selanjutnya DVR 3 yaitu dari rekaman dari CCTV area koridor kamar.
Kombes Ade Ary menjelaskan tim penyidik telah memeriksa ketiga unit DVR untuk menggambarkan peristiwa pembubaran paksa tersebut.
Adapun MR alias RD (28) dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP.
Adapun bunyi Pasal 170 KUHP adalah;
- Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
- Yang bersalah diancam:
- dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Bunyi Pasal 351 KUHP;
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Bunyi Pasal 355 KUHP;
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“untuk pelaku lainnya sedang dilakukan pendalaman dan akan terus diburu, sebagai komitmen Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana yang terjadi dan tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan, premanisme, persekusi, aksi-aksi kekerasan dan pasti akan diungkap dan ditangkap pelakunya” Tegas Kombes Ade Ary
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024
