Tersangka Pembunuhan Dante, Dituntut Hukuman Mati

Source: ANTARA

“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit.”

Kombes Wira Satya TriputraDirkrimum Polda Metro Jaya

HMO, Kasus pembunuhan dante (6) anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, yang dibunuh oleh kekasih ibunya sendiri yakni Yudha Arfandi, Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Dante,  Kini Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian pada 23 Oktober 2024 tersangka Yudha Arfandi menjalani sidang pembacaan duplik yakni tanggapan Yudha terhadap replik yang sebelumnya telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yudha memberikan tanggapan langsung setelah Jaksa Penuntut Umum menuntutnya hukuman mati, Yudha memberikan judul tanggapannya atas replik dari JPU yakni Secercah Harapan Keadilan.

Pertama, Yudha mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim, JPU dan kuasa hukum nya yang memberikan kesempatan dirinya untuk berpendapat, Yudha mengaku sangat menyesal dan mengakui perbuatannya serta siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dia lakukan.

Namun Yudha merasa JPU tidak mengakui pernyataan penyesalan dirinya, Yudha menolak tuntutan JPU terhadap dirinya, JPU telah mendakwa berdasarkan halusinasi, Yudha meminta JPU memeriksa dengan baik pada saksi dan ahli yang sudah didatangkan dari pihaknya.

Yudha menilai JPU tidak sama sekali mempertimbangkan fakta yang ada pada persidangan , menurutnya JPU selalu mendengarkan pihak pengadilan dan penasihat hukum terdakwa sedangkan dirinya selalu menyatakan rasa bersalah dan menyesal.

Yudha Arfandi mengakui kematian Dante terjadi karena kelalaiannya. Akan tetapi, Yudha tak pernah ada niat atau berpikir untuk sengaja membunuh bocah berusia 6 tahun itu.

Sehingga Yudha meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang adil kepadanya sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Di kesempatan lain, Ibu korban yakni Tamara Tyasmara mengaku lega atas tuntutan yang ditujukan kepada tersangka dari Jaksa Penuntut Umum, menurutnya hal itu setimpal dengan hilang nya nyawa anak kandungnya tersebut.

Adapun kronologi pembunuhan terhadap korban, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil analisis rekaman CCTV, diketahui Dante dan Yudha beraktivitas di kolam renang selama 2 jam 1 menit di kolam renang Palem, Duren Sawit.

“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan,” kata Kombes Wira.

Kemudian saat dikolam renang Yudha membenamkan kepala korban ke dalam air dengan alasan untuk melatih kekuatan pernapasan namun karena perbuatan nya tersebut korban meninggal dunia akibat kehabisan nafas.

Menurut kepolisian, tersangka membenamkan kepala korban ke dalam air sebanyak 12 kali , dengan masing-masing durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik dan yang terakhir selama 54 detik.

Yudha hanya berdalih melatih pernapasan korban padahal tujuan utamanya yakni membunuh korban dengan cara di tenggelamkan.

Tim kepolisian juga melakukan tes poligrafi terhadap tersangka Yudha, dari hasil tes poligrafi tersebut terdapat 2 kebohongan yang diungkap oleh pihak kepolisian.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan oleh ahli poligraf beberapa waktu lalu. Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

“Yang pertama tentang browsing CCTV kolam renang hasil pemeriksaan ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh ahli poligrafi itu menunjukan bahwa subjek atau tersangka berbohong atau disection indicated. Kemudian hal kedua yang ditemukan berbohong adalah tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap saudari Tamara Tyasmara dari pertanyaan yang disampaikan oleh ahli menunjukan bahwa tersangka berbohong atau disection indicated.” tambahnya.

Atas perbuatan nya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

Pasal 340 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”

Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun”

Pewarta: Putri Ainul Q

Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *