“Kalo pada malam itu tidak ada sama sekali keputusan yang bilang bahwa ini pembunuhan, memang pure kami dengar ini kecelakaan pada malam itu”
Fransiskus Marbun
Jakarta, Saksi selanjutnya di hadirkan oleh pengacara pemohon PK setelah Dedi Mulyadi adalah tiga orang saksi sebagai saksi novum, ketiga saksi ini merupakan teman dekat dari Muhammad Rizki (Eki) yang pada saat sebelum terjadinya peristiwa kematian Vina dan Eki, ketiga saksi ini berada bersama di lokasi rumah salah satu saksi.
Ketiga saksi tersebut dihadirkan hari jumat tanggal 20 September 2024 di PN Cirebon adalah Mohamad Anwar, Artha Anoragajapa, dan Fransiskus Marbun. Ketiganya membuat surat Pernyataan yang dinotarilkan melalui Notaris Solihin Cirebon. Surat pernyataan tersebut dijadikan sebagai Novum untuk Peninjauan Kembali.
Novum adalah suatu hal yang baru yang timbul setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana di atur dalam KUHAP Pasal 263 ayat (2) huruf a.
Menurut persaksian Artha Anoragajapa, bahwa saksi dan Eki bertemu janji untuk nongkrong di warung babe (tempat kedua sering bertemu) pada tanggal 27 Agustus 2016 sore hari. Rencana keduanya hendak membetul motor Eki yang bermasalah dengan knalpotnya, setelah itu keduanya membeli obat jenis Zenith Carnophen (obat terlarang) yang pada keterangan persaksian ketiga teman Eki ini, bahwa obat tersebut sering di konsumsi oleh Eki.
Menurut keterangan Artha, korban Eki juga memiliki kebiasaan dalam mengendarai motor sering ugal-ugalan, ngebut dan berjalan zig zag dan atraksi melakukan standing (stang diangkat dengan kendaraan motor masih berjalan).
Ketiganya juga menerangkan bahwa malam hari di tanggal 27 Agustus 2016 tersebut mereka juga minum-minum yang beralkohol hingga pukul 21.30 wib setelah itu Vina dan Eki izin pamit pergi.
“Kalo untuk mengenai almarhum Eki dan Vina keluar dari desa saya dari rumah saya pak kisaran dari jam setengah sepuluh sampai setengah sepuluh lewat lima belas menitan pak” Kata Anwar memberikan keterangan tersebut.
Kemudian di tanyakan kembali oleh pengacara Pemohon PK “bagaimana kamu tahu itu jam setengah sepuluh? emang kamu melihat jam gitu”
“itu patokannya sudah kebiasaan orang tua saya menyiram toge pak, dari setengah Sembilan itu papa saya sudah bangun pak, jam Sembilan itu proses penyiraman toge, sebelum saya lahir juga orangtua saya sudah melakukan kebiasaan itu ” demikian jawaban Anwar
Bahwa ketiganya memberikan kesaksian yang belum digunakan pada persidangan pertama, banding dan kasasi, sehingga keterangan ini memberikan suatu keadaan baru yang pada saat persidangan 8 tahun yang lalu tidak ada atau tidak ditemukan.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024